PPnBM Ponsel Akan Kejutkan Pasar Produk Teknologi RI

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada produk telepon seluler (ponsel) mulai tahun depan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Apr 2014, 16:41 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 16:41 WIB
Ponsel
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada produk telepon seluler (ponsel) mulai tahun depan.

Direktur Independen PT Multipolar Technology Halim D Mangunjudo berpendapat jika ponsel genggam kena pajak tambahan akan berdampak terhadap industri teknologi.

"Betul sekali, ada dampak keterkejutan bagi market bahwa seolah membayar lebih untuk mendapatkan barang yang sama," jelas dia di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Halim menegaskan selama ini Multipolar Tech$nology menjadi salah satu perusahaan yang memasok komponen beberapa merek ponsel yang beredar di masyarakat.

Meski berdampak, namun Halim mengaku hal itu akan bersifat sementara dan tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan di tahun depan.

"Kebutuhan akan IT itu tidak bisa dinegosiasikan, karena kebutuhan yang tidak bisa ditunda, misal perbankan kalau butuh sistem, anda tidak bisa ambil uang dari ATM bagaimana, itu kan tidak bisa, jadi harus," papar dia.

Kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saat ini masih menggodok aturan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk ponsel impor yang masuk ke Indonesia.

Kemenperin awalnya mengusulkan agar PPnBM ini hanya dikenakan pada produk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta.

Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta pengenaan pajak ini juga berlaku bagi produk ponsel dengan harga di bawah Rp 5 juta.

Adapun kepastian pemberlakuan aturan ini masih akan dibicarakan antar Direktorat Jenderal kementerian terkait.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya