Freeport Bakal Keruk Emas di Indonesia Sampai 2041?

Perusahaan tambang emas asal AS baru bisa mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Apr 2014, 19:14 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2014, 19:14 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang hingga 2041. Saat ini KK perusahaan tersebut berakhir pada 2021.

Dalam proses perpanjangan KK ini, perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat (AS) baru bisa mengajukan dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir.

"Jadi mereka baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).

Dalam proses perpanjangan itu pun, lanjutnya, Freeport hanya mendapatkan jatah hingga 20 tahun mendatang setelah kontraknya habis pada 2021.

"Bisa diperpanjang hingga 20 tahun, tapi itu tidak bisa langsung, tapi per 10 tahun," lanjutnya.

Hidayat menegaskan, jika Freeport minta diperpanjang saat ini, maka dipastikan hal tersebut tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah. "Jadi kalau mereka minta diperpanjang pasti tidak bisa karena ketentuan untuk memperpanjang baru bisa diputuskan dua tahun sebelum berakhir," jelasnya.

Sementara itu, terkait renegosiasi kontrak karya (KK) yang tengah dilakukan oleh pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang dikabarkan hampir mencapai kata sepakat, Hidayat menyatakan bahwa poin-poin yang dibicarakan dalam renegosiasi tersebut harus bisa menguntungkan bagi Indonesia.

"Kan sedang dilakukan renegosiasi, ada berbagai aspek seperti soal penguasaan lahan yang diperkecil, lalu mengenai pajak, royalti, CSR, pembanguna daerah, itu perlu diperbaiki," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya