Banyak Laporan Fiktif dari Debitor dan Internal Manajemen Mutiara

Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, proses penjualan Bank Century bisa rugikan negara.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 21 Apr 2014, 19:54 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2014, 19:54 WIB
Pradjoto
Pemakzulan Wapres Boediono

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan proses penjualan PT Bank Century Tbk (BCIC) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk memiliki potensi merugikan negara. Dalam audit forensik yang dilakukan BPK, banyak temuan yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam acara perpisahan dirinya, Hadi Purnomo, yang hari ini resmi lengser dari jabatannya sebagai ketua BPK mengungkapkan, jika benar-benar dilakukan, proses penjualan Bank Mutiara berpotensi merugikan negara.

BPK berhasil menemukan laporan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan aturan atau kredit fiktif. "Banyak kolom yang diisi dengan data palsu sehingga seolah laporannya terlihat bagus," ungkap Hadi saat ditemui di Kantor BPK, Senin (21/4/2014).

Selain itu, dalam audit forensik tersebut terungkap bahwa Bank Mutiara telah melakukan pelanggaran Undang-Undang mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. Pasalnya, pada Juni 2013 perseroan menggunakan skenario terburuk dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar -3,16%. Namun pada Juli 2013, direksi Bank Mutiara justru melaporkan pada Bank Indonesia (BI) bahwa KPMM-nya telah memenuhi syarat sebesar 11%.

Hasil dari laporan yang berubah-ubah tersebut membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memberikan tambahan modal sebesar Rp 1,245 triliun pada Desember tahun lalu. artinya, dengan tambahan tersebut, total dana yang telah disuntikkan LPS kepada Bank Mutiara mencapai Rp 7,9 triliun.

Meski demikian, hingga saat ini BPK belum mengumumkan adanya kerugian negara akibat penyuntikan dana tersebut. Hal itu terjadi karena Bank Indonesia (BI) masih menolak untuk diperiksa hingga Dewan perwakilan Rakyat (DPR) memberikan izin resmi pada BPK untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya Anda bilang sakit jantung, tapi jantungnya belum dibuka, ya belum bisa diketahui," ujarnya.

Sejauh ini, Hadi menyatakan BPK tidak memiliki hak untuk menyelidisi kasus tersebut. Lagipula hasil temuan atau rekomendasi BPK bukan objek yang dapat diuji di peradilan. Namun BPK telah melaporkan seluruh temuannya pada KPK dan DPR.

"BPK hanya mengatakan laporan Bank Mutiara patut diduga keliru karena ada beberapa kejanggalan. Sudah dikirimkan ke DPR dan KPK karena belum bisa dipastikan, kami hanya mendapat data dari OJK. Memang BI menolak diperiksa tapi tetap bersedia memberikan data," tuturnya.

Sejauh ini, BPK telah melakukan pemeriksaan intensif pada 25 pihak yang terkait dengan penyuntikan dana tersebut.

"Ya tidak bisa saya sebutkan detilnya, yang jelas ada 10 orang dari Bank Mutiara, petinggi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) satu orang, dari LPS ada lima orang. Pokoknya ada 25 orang jumlahnya," pungkas Hadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya