OJK akan Panggil Bank Mega Syariah Soal Gadai Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan kebenaran pernyataan Bank Mega Syariah soal kerja sama dengan Golden Traders Indonesia (GTIS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Mei 2014, 19:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 19:15 WIB
investasi legal
investasi legal

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pihak Bank Mega Syariah, terkait dengan isu gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Siregar  mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan, Senin (12/5/2014) untuk meminta kejelasan tentang peraktik gadai emas.

"Hari Senin Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiyadi meminta  penjelasan apakah memang oknum," kata Mulya, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Permintaan penjelasan untuk memastikan kebenaran penyataan Bank Mega Syariah ada oknum yang menjalankan gadai emas tersebut atau kerja sama dengan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI). "Kami sedang selidiki apakah oknum benar atau ada program kerjasama dengan GTIS dan CBI," tutur Mulya.

Terkait dengan penanganan permasalahan ini, OJK sedang melakukan pengkajian regulasi dan pengawasan untuk mengetahui kelemahannya.

"Apakah regulasi atau pengawasan ditingkatkan. Bisa saja regulasi cukup baik tapi pengawasan, itu yang harus dicari dulu, lagi direview. Logikanya tidak bisa terjadi karena dari ketentuan transaksi sudah dibatas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah. Dikabarkan pegawai Mega Syariah merayu nasabah untuk membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya