Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 32% masyarakat Indonesia tak memiliki tabungan atau asuransi ketika terjadi musibah. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat berpenghasilan rendah jatuh ke dalam kemiskinan.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, Muhammad Muchlasin mengungkapkan, jumlah pemegang polis di Indonesia hanya 67 juta dari total penduduk sebanyak 250 juta jiwa.
"Dari 67 juta pemegang polis, 10 juta diantaranya adalah asuransi individu, dan 57 yakni asuransi kumpulan," ujarnya saat Diskusi Asuransi Mikro di kantor OJK, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan hasil riset Bank Dunia pada 2010, sebanyak 32% masyarakat Indonesia tak memiliki tabungan atau asuransi ketika terjadi musibah.
"Saat terjadi musibah sakit, kecelakaan, mereka perlu biaya tapi nggak punya apa-apa akhirnya masyarakat yang nyaris miskin ini terpaksa jual rumah, yang punya becak jual becak. Jadi lebih rentan," terangnya.
Menurut Muchlasin, asuransi menjadi penting bagi masyarakat miskin. Namun produk perlindungan tersebut harus memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan, premi yang terjangkau, polis mudah dipahami dan pembayaran klaim yang cepat.
Untuk itu, kata dia, OJK bersama dengan asosiasi perasuransian (AAJI, AAUI, dan AASI) telah membentuk tim pengembangan asuransi mikro Indonesia.
"Jadi asuransi mikro ini adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan uang pertanggungan maksimum Rp 50 juta, nilai premi maksimum Rp 50 ribu per bulan," tandas Muchlasin. (Fik/Ndw)
Tak Punya Asuransi, Warga Miskin Bisa Jual Rumah Saat Sakit
32% masyarakat Indonesia tak memiliki tabungan atau asuransi ketika terjadi musibah.
diperbarui 16 Mei 2014, 17:09 WIBDiterbitkan 16 Mei 2014, 17:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Panduan Lengkap dan Artinya
BSI Targetkan Dana Tabungan Haji Capai Rp 20 Triliun pada 2025
Menteri PPPA Usul Tugas Sekolah Anak Tak Diberikan Lewat Gadget
PPPK adalah: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Perbedaannya dengan PNS
Cara Menghilangkan Jerawat Batu Secara Alami dalam 1 Hari: Panduan Lengkap
Karbohidrat Apa Saja yang Baik untuk Tubuh: Panduan Lengkap
Mengenal Perbedaan Pistol dan Senapan: Karakteristik, Fungsi, dan Penggunaannya
Cara Mengembalikan Kontak yang Terhapus: Panduan Lengkap dan Efektif
Survei: 12 Negara Ini Jadi Tujuan Para Pensiunan untuk Habiskan Masa Tua
Hindari Menyalip Secara Tak Beraturan, Begini Tips Amannya
Memahami Kepribadian Introvert: Karakteristik, Kelebihan, dan Cara Mengembangkan Diri
Panen Domba Hasil Kawin Silang, Berdikari Tawarkan Alternatif Sumber Daging Nasional