Liputan6.com, Malaka - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan berupaya menambah penerimaan cukai Rp 2,5 triliun dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada 2014.
Upaya ini dilakukan demi menutup target penerimaan pajak yang mengalami penurunan cukup signifikan akibat kondisi ekonomi global.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC, Susiwijono Moegiarso, mengaku, pihaknya diminta untuk memaksimalkan penerimaan negara dari cukai, bea masuk (BM) dan bea keluar (BK) dari target yang telah ditetapkan di tahun ini.
"Target tahun ini Rp 170,2 triliun, tapi kami bisa mengoptimalkan penerimaan di luar pajak hingga di atas Rp 172,3-172,5 triliun sampai akhir 2014," ungkap dia di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti ditulis Sabtu (24/5/2014).
Caranya, kata Susiwijono, dengan menggenjot tambahan pendapatan sebesar Rp 2,5 triliun dari tarif cukai volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai untuk MMEA.
Ini merupakan langkah realistis dalam mengejar target penerimaan negara selain dari BK yang tengah melempem akibat larangan ekspor mineral mentah.
Menurutnya, volume produksi rokok terus mengalami peningkatan selama satu dekade ini. Kenaikannya sangat signifikan dengan perkiraan dapat menembus angka 360 miliar batang rokok pada tahun ini.
"Di tahun lalu, jumlah produksi rokok nasional mencapai 341,9 miliar batang. Dan karena ada momen pemilihan legislatif, pemilihan presiden, konsumsi rokok akan tinggi sehingga volume produksi ikut menyesuaikan dengan proyeksi 358-360 miliar batang di 2014," papar Susiwijono.
Dari jumlah produksi tersebut, sambung dia, DJBC optimistis akan melampaui target penerimaan cukai dari rokok yang diharapkan sebesar Rp 110,5 triliun. "Mudah-mudahan tahun ini bisa terlewat ke Rp 111 triliun yang diperoleh dari volume produksi meski tanpa ada kenaikan tarif cukai rokok tahun ini," ujarnya.
Kata Susiwijono, DJBC juga akan menopang proyeksi tambahan penerimaan dari kenaikan tarif cukai MMEA sekitar Rp 6-7 triliun di tahun ini. Pasalnya, hasil penerimaan dari cukai minuman alkohol tersebut saat ini sudah mencapai angka Rp 5 triliun.
"Dengan langkah ini, defisit anggaran tidak akan membesar sebagai penambal short fall penerimaan pajak yang sudah diperkirakan nggak akan tercapai penuh," tandas dia. (Fik/Nrm) Â Â
Advertisement