Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memandang pemerintah harus meninjau ulang besaran hak pensiun mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang masing-masing Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan. Pasalnya, aturan ini sangat tidak adil lantaran buruh yang notabene-nya adalah rakyat hanya akan menerima 20% dari upah terakhir.
Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Kepada Liputan6.com, dia menyatakan, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mengatur salah satunya hak pensiun yang mulai berlaku 1 Juli 2015.
Sedangkan hak keuangan atau administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden dan Wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan itu tertuang bahwa bekas Presiden dan Wapres menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.
"Harus dilihat kedua UU ini bertentangan atau tidak. Jika iya, maka UU terakhir yang seharusnya berlaku. Tapi bila tetap berlaku juga, maka besaran pensiun yang diterima Presiden/Wapres dengan buruh tidak boleh jomplang terlalu jauh," kata Said di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dia mengaku, pemerintah harus menerapkan asas keadilan dalam perhitungan hak pensiun antara pejabat negara dengan rakyat atau buruh. Bukan dari sisi nilai, melainkan rasio perbandingan antara jumlah pensiun Presiden/Wapres dan buruh.
Saat ini, lanjut Said, Kementerian Keuangan sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) hak pensiunan buruh. Dia menyebut, nilai pensiunan buruh akan ditetapkan 20% dari upah terakhir, sedangkan PNS, TNI dan Polri sekitar 70% dari upah terakhir.
"Dan mantan Presiden/Wapres 100% dari gaji pokok terakhir. Ini kan jomplang jauh sekali. Nggak ada asas keadilan, karena harusnya rakyat dapat kecil, presidennya juga kecil," jelasnya.
Said menganggap, rasio besaran pensiun antara pejabat negara dan rakyat yang terjadi di Indonesia mempunyai gap sangat jauh. Dan dirinya menilai hal ini akan memberatkan APBN. "Kalau di Jepang dan Singapura, rasionya hanya 1:5, tapi di Indonesia 1:100," ujar dia.
Â
Jika UU Nomor 7 Tahun 1978 tetap berlaku, Said berharap, agar pemerintah mengubah konsep jaminan pensiun bagi buruh sehingga kejomplangan rasio menjadi lebih kecil.(Fik/Ndw)
Uang Pensiun Presiden Rp 30 Juta, Ini Reaksi Buruh
Pemerintah harus meninjau ulang besaran hak pensiun mantan Presiden dan Wapres yang masing-masing Rp 30 jutaan dan Rp 22 juta per bulan.
Diperbarui 30 Mei 2014, 08:02 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 08:02 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Dapat Order Grab, Begini Panduan Lengkapnya untuk Driver
Shalat Idul Adha Dilaksanakan pada Pagi Hari Tanggal Berapa?
Hasil Lawatan Prabowo ke Negara Timur Tengah dan Turkiye
5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Kandungan di Garut
165 Kata-Kata Doa dan Harapan untuk Orang Sakit, Penuh Semangat dan Ketulusan
7 Cara Tetap Mendapatkan Informasi Tanpa Korbankan Kesehatan Mentalmu
Katy Perry Beri Penghormatan Manis untuk Putrinya Saat Berwisata ke Luar Angkasa
Inggris Bekukan Kripto Rp120 Miliar demi Lawan Kejahatan Keuangan
Panduan Waktu Sholat Samarinda Hari Ini April 2025, Jangan Sampai Terlewat
Kematian Ibu dan Bayi Indonesia Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
Pajak Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap untuk Penjual dan Pembeli
Film Jumbo Raup Pendapatan Rp 134 Miliar, Jadi Animasi Terlaris se-Asia Tenggara