Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memandang pemerintah harus meninjau ulang besaran hak pensiun mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang masing-masing Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan. Pasalnya, aturan ini sangat tidak adil lantaran buruh yang notabene-nya adalah rakyat hanya akan menerima 20% dari upah terakhir.
Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Kepada Liputan6.com, dia menyatakan, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mengatur salah satunya hak pensiun yang mulai berlaku 1 Juli 2015.
Sedangkan hak keuangan atau administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden dan Wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan itu tertuang bahwa bekas Presiden dan Wapres menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.
"Harus dilihat kedua UU ini bertentangan atau tidak. Jika iya, maka UU terakhir yang seharusnya berlaku. Tapi bila tetap berlaku juga, maka besaran pensiun yang diterima Presiden/Wapres dengan buruh tidak boleh jomplang terlalu jauh," kata Said di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dia mengaku, pemerintah harus menerapkan asas keadilan dalam perhitungan hak pensiun antara pejabat negara dengan rakyat atau buruh. Bukan dari sisi nilai, melainkan rasio perbandingan antara jumlah pensiun Presiden/Wapres dan buruh.
Saat ini, lanjut Said, Kementerian Keuangan sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) hak pensiunan buruh. Dia menyebut, nilai pensiunan buruh akan ditetapkan 20% dari upah terakhir, sedangkan PNS, TNI dan Polri sekitar 70% dari upah terakhir.
"Dan mantan Presiden/Wapres 100% dari gaji pokok terakhir. Ini kan jomplang jauh sekali. Nggak ada asas keadilan, karena harusnya rakyat dapat kecil, presidennya juga kecil," jelasnya.
Said menganggap, rasio besaran pensiun antara pejabat negara dan rakyat yang terjadi di Indonesia mempunyai gap sangat jauh. Dan dirinya menilai hal ini akan memberatkan APBN. "Kalau di Jepang dan Singapura, rasionya hanya 1:5, tapi di Indonesia 1:100," ujar dia.
Â
Jika UU Nomor 7 Tahun 1978 tetap berlaku, Said berharap, agar pemerintah mengubah konsep jaminan pensiun bagi buruh sehingga kejomplangan rasio menjadi lebih kecil.(Fik/Ndw)
Uang Pensiun Presiden Rp 30 Juta, Ini Reaksi Buruh
Pemerintah harus meninjau ulang besaran hak pensiun mantan Presiden dan Wapres yang masing-masing Rp 30 jutaan dan Rp 22 juta per bulan.
diperbarui 30 Mei 2014, 08:02 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 08:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Abah Guru Sekumpul Pindahkan Hujan Besar dalam Sekejap, Karomah Wali
Cerita Mengerikan Dwi Ayu Dihina dan Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dilempar Meja hingga Kursi
Viral Wanita Temukan Sampah Plastik Masih Utuh Meski Berusia 20 Tahun
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq
5 Fakta Menarik Komet C 2022/E3 (ZTF), Terlihat Puluhan Ribu Sekali
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan