Capres Harus Berpihak pada Pembangunan Transportasi Umum

Porsi BBM subsidi yang digunakan untuk kendaraan perorangan mencapai 93 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jun 2014, 09:03 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2014, 09:03 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berani menyatakan keberpihakan pada pembangunan infrastruktur umum. Hal tersebut dilakukan untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, dalam visi misi kedua pasang capres dan cawapres sebaiknya berani mengeluarkan aturan mengenai percepatan pembangunan transportasi umum.

"Sebaiknya kedua pasangan berani mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Djoko, seperti yang dikutip di Jakarta, Minggu (22/6/2014).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menyetarakan adanya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yang memanjakan pejabat negara tetapi mengabaikan kebutuhan rakyat terhadap transportasi murah dan nyaman.

"Transportasi murah dan nyaman seharusnya tidak hanya di perkotaan tapi juga untuk pedesaan, daerah tertinggal dan perbatasan," ungkapnya.

Djoko menambahkan, jika program percepatan pembangunan infrastruktur diimplementasikan dengan cepat, maka akan menekan konsumsi BBM terutama BBM bersubsidi.

Pasalnya, jika transportasi umum ditata dengan baik, masyarakat yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi akan beralih menggunakan transportasi umum. Saat ini subsidi BBM mayoritas dinikmati oleh kendaraan pribadi.

"Program ini juga berlanjut mengirit BBM subsidi yang sangat membebani APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 20 persen sampai 30 persen. BBM subsidi digunakan kendaraan perorangan 93 persen, transportasi barang 4 persen dan transportasi umum hanya 3 persen," tuturnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 68 Tahun 2010 berbicara mengenai pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan. Dalam aturan tersebut, para pejabat negara diberi fasilitas uang muka sebesar Rp 116,65 juta untuk membeli sebuah kendaraan. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya