Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menindak tegas terhadap barang yang lebih dari 30 hari tertinggal di pelabuhan.Tindakan tegas itu diambil karena penimbunan menyebabkan gangguan pengiriman barang-barang yang lain.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, bahkan penitipan barang di pelabuhan ada yang mencapi waktu 2 tahun.
"Ini kebijakan pelabuhan, ada orang masukin barang 30 hari tidak ditebus kadang-kadang pakai frezeer, mesti colok stop kontak. Ada yang 2 tahun tidak ditebus. Artinya denda ongkos dan harga barang sudah tidak berimbang," kata Lutfi, usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Padahal kata dia, jika stop kontak dicabut maka barang-barang yang di dalamnya akan menjadi rusak. Sementara jika tidak ditindak, tak ada yang menanggung biaya penetipan tersebut.
"Kalau tidak dicabut bagaimana, siapa yang tanggung ongkosnya? Dikasih aturan yang jelas kalau sudah 30 hari misalnya, kalau itu barang negara bisa mengambil dan menyita supaya nggak bisa menetap bertahun-tahun," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, barang yang lebih dari 30 hari tidak akan ditolerir keberadaannya. Dia mengatakan, dalam waktu dua minggu Direktorat Bea Cukai akan membuat aturan yang mengatur keberadaan barang-barang tersebut.
"Agar barang yang lewat 30 hari tidak akan ditorelir lagi keberadaannya. Tentu ada mekanisme lanjutan, dari bea cukai atau operator. Ada aturan maksimal 2 minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang maka langkahnya akan ada," tukas dia. (Amd/Ahm)
Jurus Pemerintah Benahi Batasi Waktu Penimbunan Kontainer
"Ada aturan maksimal dua minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Diperbarui 26 Jun 2014, 18:18 WIBDiterbitkan 26 Jun 2014, 18:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik AI, Pahami dan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan
Bursa Saham Thailand Hentikan Perdagangan Usai Gempa Myanmar
Ini Fasilitas Gratis di Posko Mudik Diton untuk Pemudik Jalur Jawa Barat dan Jawa Tengah
Penyebab Telapak Tangan Gatal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Dubes Jerman Naik Transjakarta untuk War Takjil di Pasar Benhil
21.238 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir pada H-3 Lebaran
Kapolri: Puncak Arus Mudik Nanti Malam
Pilihan Makanan dan Minuman untuk Penderita Asam Urat Saat Lebaran
SPKLU Graha Elnusa Resmi Beroperasi
Ketua DPR RI Tutup Masa Sidang II 2024-2025, Ini 5 Poin Utama yang Jadi Perhatian
Tumis Cengkaruk, Olahan Bunga Durian Khas Betawi
350 Kata-Kata Jangan Menyerah yang Menginspirasi untuk Bangkit