Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menindak tegas terhadap barang yang lebih dari 30 hari tertinggal di pelabuhan.Tindakan tegas itu diambil karena penimbunan menyebabkan gangguan pengiriman barang-barang yang lain.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, bahkan penitipan barang di pelabuhan ada yang mencapi waktu 2 tahun.
"Ini kebijakan pelabuhan, ada orang masukin barang 30 hari tidak ditebus kadang-kadang pakai frezeer, mesti colok stop kontak. Ada yang 2 tahun tidak ditebus. Artinya denda ongkos dan harga barang sudah tidak berimbang," kata Lutfi, usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Padahal kata dia, jika stop kontak dicabut maka barang-barang yang di dalamnya akan menjadi rusak. Sementara jika tidak ditindak, tak ada yang menanggung biaya penetipan tersebut.
"Kalau tidak dicabut bagaimana, siapa yang tanggung ongkosnya? Dikasih aturan yang jelas kalau sudah 30 hari misalnya, kalau itu barang negara bisa mengambil dan menyita supaya nggak bisa menetap bertahun-tahun," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, barang yang lebih dari 30 hari tidak akan ditolerir keberadaannya. Dia mengatakan, dalam waktu dua minggu Direktorat Bea Cukai akan membuat aturan yang mengatur keberadaan barang-barang tersebut.
"Agar barang yang lewat 30 hari tidak akan ditorelir lagi keberadaannya. Tentu ada mekanisme lanjutan, dari bea cukai atau operator. Ada aturan maksimal 2 minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang maka langkahnya akan ada," tukas dia. (Amd/Ahm)
Jurus Pemerintah Benahi Batasi Waktu Penimbunan Kontainer
"Ada aturan maksimal dua minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
diperbarui 26 Jun 2014, 18:18 WIBDiterbitkan 26 Jun 2014, 18:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Balance Adalah: Memahami Konsep Keseimbangan dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kapan Valentine Day 2025? Ini Makna di Balik Hari Kasih Sayang
Mimpi Berada di Pantai, Makna Mendalam di Balik Pengalaman Tidur yang Istimewa
Arti Mimpi Ayah Selingkuh, Berikut Makna Tersembunyi dan Interpretasi Psikologisnya
Pi Network Resmi Dibuka, Mata Uang Digital Baru yang Picu Perdebatan
PKPU Bukalapak Dinilai Akal-Akalan, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Ciptakan Klaim Tagihan yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Arti Mimpi Buruk Menurut Islam, Panduan Lengkap Menyikapinya
19 Ide Hadiah Valentine Day untuk Orang Terkasih, Pilih yang Paling Berkesan
Memahami Finance: Definisi, Fungsi, dan Peran Penting dalam Bisnis
Memahami Mimpi Cerai: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Doa Nisfu Syaban yang Mendatangkan Ampunan dan Rahmat Allah SWT, Yuk Perbaiki Kehidupan Spiritual agar Lebih Baik
PAM Jaya Sebut Masih Ada Instansi hingga Pihak Swasta Bandel Pakai Air Tanah di Kawasan Zobat