Jurus Pemerintah Benahi Batasi Waktu Penimbunan Kontainer

"Ada aturan maksimal dua minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Jun 2014, 18:18 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 18:18 WIB
Logistik
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah  bakal menindak tegas terhadap barang yang lebih dari 30 hari tertinggal di pelabuhan.Tindakan tegas itu diambil karena penimbunan menyebabkan gangguan pengiriman barang-barang yang lain.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, bahkan penitipan barang di pelabuhan ada yang mencapi waktu 2 tahun.

"Ini kebijakan pelabuhan, ada orang masukin barang 30 hari tidak ditebus kadang-kadang pakai frezeer, mesti colok stop kontak. Ada yang 2 tahun tidak ditebus. Artinya denda ongkos dan harga barang sudah tidak berimbang," kata Lutfi, usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Padahal kata dia, jika stop kontak dicabut maka barang-barang yang di dalamnya akan menjadi rusak. Sementara jika tidak ditindak, tak ada yang menanggung biaya penetipan tersebut.

"Kalau tidak dicabut bagaimana, siapa yang tanggung ongkosnya? Dikasih aturan yang jelas kalau sudah 30 hari misalnya, kalau itu  barang negara bisa mengambil dan menyita supaya nggak bisa menetap  bertahun-tahun," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, barang yang lebih dari 30 hari tidak akan ditolerir keberadaannya. Dia mengatakan, dalam waktu dua minggu Direktorat Bea Cukai akan membuat aturan yang mengatur keberadaan barang-barang tersebut.

"Agar barang yang lewat 30 hari tidak akan ditorelir lagi keberadaannya. Tentu ada mekanisme lanjutan, dari bea cukai atau operator. Ada aturan maksimal 2 minggu akan keluar yang membuat kepastian pemilik barang maka langkahnya akan ada," tukas dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya