Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk selalu dibayang-bayangi lilitan kasus hukum yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Mulai dari kasus Antaboga hingga sengketa antar pemilik lama eks Bank Century tersebut.
Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kasus hukum tersebut menjadi tantangan berat bagi LPS untuk dapat menjual Bank Mutiara dengan harga maksimal.
"Kasus hukum pemegang saham lama saja terus dibawa-bawa sampai sekarang. Padahal dari sisi kinerja operasional sudah bisa survive, tapi ada risiko kasus hukum yang menjadi fakta dan terus membesar," keluh dia di Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.
Menurut Kartika, kasus hukum tersebut akan mempengaruhi valuasi harga penjualan yang ditawarkan oleh calon investor. Namun dia meminta kepada calon investor agar dapat memahami seluruh kasus tersebut.
"Kami kan nggak mungkin menutupi kasus hukum yang ada dan calon investor pun pasti tahu. Ini akan berpengaruh ke valuasinya. Yang jelas calon investor nggak sampai mundur tapi valuasinya saja yang akan disesuaikan," jelas dia.Â
Salah satu kasus hukum yang sedang diperjuangkan LPS, tambahnya, persoalan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.
Kartika mengaku, pihaknya sangat menghormati tuntutan Jaksa dalam perkara ini. Namun LPS, sambung dia, akan berupaya untuk mendiskusikan masalah tersebut kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan sampai KPK.
"Kami ingin paparkan proses pengambilalihan Bank Mutiara oleh LPS, jadi biar jelas. Karena semenjak FKSSK 2008 telah efektif bahwa pemegang saham Bank Mutiara adalah LPS. Jadi semua kerugian bukan lagi ditanggung pemegang saham lama, tapi akan berdampak ke harga dan nilai kepemilikan saham di Bank Mutiara," tegas Kartika.
Dia berharap, agar para penegak hukum dapat memahami konteks tersebut. Sebab LPS saat ini merupakan pemegang saham dari Bank Mutiara dan mempunyai kewajiban untuk melego eks Bank Century ini sampai 20 November 2014.(Fik/Gdn)
Digempur Kasus Hukum, Calon Investor Bank Mutiara Pantang Mundur
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.
diperbarui 27 Jun 2014, 09:55 WIBDiterbitkan 27 Jun 2014, 09:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Longsor Pekalongan Memakan Puluhan Korban Jiwa, Penanganannya?
Cara Menyimpan File di Google Drive: Panduan Lengkap untuk Pemula
Bak Tempat Wisata, Ini Jadwal dan Aturan Bila Berkunjung ke Rumah Jokowi di Solo
Bansos PKH dan Sembako Tahap 3-4 Disebar, Warga di Daerah Ini Sudah Kebagian
Cara Tepat Memilih Smartwatch Terjangkau untuk Pria, Simpel dan Berkualitas
Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Cara Bikin Cilok yang Kenyal dan Lezat: Panduan Lengkapnya
Aspek Fisik dan Non Fisik Kepribadian Manusia: Memahami Kompleksitas Diri
Dijuluki Sister Goals, 5 Potret Kekompakan Citra Kirana dan Erica Putri di Berbagai Momen
Profil Wiwoho Basuki Ayah Widiyanti Putri Wardhana, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Glodok Plaza Disebut Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Manajemen Buka Suara
Cara Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Lengkap dan Mudah