Digempur Kasus Hukum, Calon Investor Bank Mutiara Pantang Mundur

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jun 2014, 09:55 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 09:55 WIB
Bank Mutiara
(foto: antaranews.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk selalu dibayang-bayangi lilitan kasus hukum yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Mulai dari kasus Antaboga hingga sengketa antar pemilik lama eks Bank Century tersebut.

Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kasus hukum tersebut menjadi tantangan berat bagi LPS untuk dapat menjual Bank Mutiara dengan harga maksimal.

"Kasus hukum pemegang saham lama saja terus dibawa-bawa sampai sekarang. Padahal dari sisi kinerja operasional sudah bisa survive, tapi ada risiko kasus hukum yang menjadi fakta dan terus membesar," keluh dia di Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.

Menurut Kartika, kasus hukum tersebut akan mempengaruhi valuasi harga penjualan yang ditawarkan oleh calon investor. Namun dia meminta kepada calon investor agar dapat memahami seluruh kasus tersebut.

"Kami kan nggak mungkin menutupi kasus hukum yang ada dan calon investor pun pasti tahu. Ini akan berpengaruh ke valuasinya. Yang jelas calon investor nggak sampai mundur tapi valuasinya saja yang akan disesuaikan," jelas dia. 

Salah satu kasus hukum yang sedang diperjuangkan LPS, tambahnya, persoalan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.

Kartika mengaku, pihaknya sangat menghormati tuntutan Jaksa dalam perkara ini. Namun LPS, sambung dia, akan berupaya untuk mendiskusikan masalah tersebut kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan sampai KPK.

"Kami ingin paparkan proses pengambilalihan Bank Mutiara oleh LPS, jadi biar jelas. Karena semenjak FKSSK 2008 telah efektif bahwa pemegang saham Bank Mutiara adalah LPS. Jadi semua kerugian bukan lagi ditanggung pemegang saham lama, tapi akan berdampak ke harga dan nilai kepemilikan saham di Bank Mutiara," tegas Kartika.

Dia berharap, agar para penegak hukum dapat memahami konteks tersebut. Sebab LPS saat ini merupakan pemegang saham dari Bank Mutiara dan mempunyai kewajiban untuk melego eks Bank Century ini sampai 20 November 2014.(Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya