Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) ditunjuk menjadi bank penyimpanan dana hasil transaksi perdagangan berjangka komoditas. Hal itu direalisasikan melalui penandatanganan kesepakatan antara Bank Mandiri dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Dalam penandatangan kesepatakan ini dilakukan oleh Direktur Institutional Banking Bank Mandiri Abdul Rachman dan Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Tris Sudarto serta dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Sutriono Edi pada Jumat 27 Juni 2014.
Adapun persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI kepada Bank Mandiri untuk melakukan kegiatan sebagai bank penyimpan margin, dana kompensasi, dan dana jaminan telah diperoleh sejak 6 Januari 2014.
Advertisement
Menurut Abdul Rachman, sinergi kerja sama bisnis antar BUMN ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi di bursa komoditas berjangka melalui kenyamanan jasa perbankan Bank Mandiri secara elektronik maupun reguler.
"Dengan menjalin kerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia diharapkan banyak anggota kliring yang membuka rekening terpisah untuk transaksi perdagangan berjangka komoditi di bank Mandiri," ujar Abdul Rachman, seperti ditulis Minggu (29/6/2014).
Ia menambahkan dengan berbagai produk dan jasa keuangan Bank Mandiri, pihaknya optimistis dapat semakin meningkatkan partisipasi pelaku usaha di bursa komoditas berjangka. Saat ini jumlah Anggota Kliring tercatat 78 anggota kliring dengan jumlah transaksi sebesar 4.520.659,2 lot.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Tris Sudarto, mengatakan kerjasama ini merupakan langkah yang bagus dikarenakan banyak Anggota Kliring yang menginginkan ber bank dengan Bank Mandiri.
“Dengan berkembangnya perdagangan berjangka komoditi, maka akan membawa multiplayer effect terhadap perkembangan perekonomian nasional,” kata Tris Sudarto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI, Sutriono Edi memaparkan kerjasama antara Bank Mandiri dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) diharapkan tidak hanya di perdagangan berjangka komoditi saja, namun juga dapat berlanjut di kerjasama dalam pembiayaan di sistem resi gudang dan pasar lelang.
Disampaikan juga tugas dan fungsi dari BAPPEBTI berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 tahun 2011 untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, termasuk pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana nasabah pada Rekening Terpisah Pialang Berjangka yang disimpan di Bank Penyimpan Margin. (Ahm/)