Ini Praktik Nakal Perusahaan Jasa Outsourcing

Selama ini praktik-praktik nakal tersebut masih ditutupi oleh perusahaan dan belum ada pengawasan yang ketat dari pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jul 2014, 17:31 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 17:31 WIB
Buruh Bandung Minta Kenaikan Upah
Aksi demonstran mengangkat tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dalam rangka Hari Buruh Internasional, di depan Kantor Gubernur Jabar di jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (1/5).(Aries Rachmandy)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa perusahaan tenaga alih daya atau biasa disebut dengan perusahaan outsourcing yang melakukan praktik nakal dengan memotong gaji para pekerjanya.

Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengatakan, perusahaan yang menyewa jasa dari perusahaan outsourcing seharusnya membayarkan upah yang harus diterima oleh pekerja secara penuh ditambah management fee yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing.

"Contohnya upahnya Rp 1 juta per bulan lalu ada kesepakatan management fee 10 persen, maka Rp 1 juta itu seharusnya tersalurkan seluruhnya ke tenaga kerja," ujarnya di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Selasa (1/6/2014).

Namun menurut Wisnu, karena tidak seimbangnya jumlah pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pekerja maka timbul praktik nakal yang dilakukan oleh perusahaan jasa outsourcing dengan memaksa calon pelamar kerja untuk menerima gaji yang telah dipotong jika ingin diterima bekerja.

"Tetapi karena ada suplay lebih besar dari demand dan banyak yang mempekerjakan unskill maka praktik tersebut cukup banyak. Ada beberapa perusahaan outsourcing yang bandel melakukan penekanan terhadap tenaga kerja. Misalnya kalau dia digaji Rp 1 juta dia mau tidak kalau Rp 900 ribu karena banyak yang antri. Jadi ada potong-potong," jelas dia.

Wisnu menyatakan, selama ini praktik-praktik nakal tersebut masih ditutupi oleh perusahaan dan belum ada pengawasan yang ketat dari pemerintah.

"Seharusnya di dalam kontrak kerja itu tidak ada. Ini oknum yang dilakukan. Parahnya lagi tidak ada tindakan tegas dari pihak yang bertanggung jawab," lanjutnya.

Dia menjelaskan, jika sebuah perusahaan jasa outsourcing tersebut hanya menyediakan tenaga kerja maka keuntungan yang didapatkan berasal dari kontrak nilai upah.

Namun jika perusahaan outsoursing tersebut memiliki usaha lain, maka pendapatan perusahaan didapat dari usaha lainnya tersebut. "Jadi mereka tidak hanya bergantung pada management fee-nya," tandas dia. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya