Kepala BKPM: Newmont Ajukan Arbitrase Karena Tak Punya Pilihan

Pemerintah langsung menyikapi gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jul 2014, 17:31 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 17:31 WIB
Mahendra Siregar
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Gugatan arbitrase yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap Indonesia langsung disikapi pemerintah dengan menggelar rapat koordinasi.

Rapat tersebut dijalankan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar.

"Mereka (Newmont) melakukan arbitrase, ya nggak punya pilihan. Kita siap-siap saja lah," ungkap Susilo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurut dia, pemerintah tetap akan melanjutkan proses renegosiasi kontrak dengan Newmont bersama tim dari ESDM dan BKPM. Tim renegosiasi juga tengah berunding dengan perusahaan tambang lain yakni PT Freeport Indonesia.

"Kita kan tidak melarang mereka untuk ekspor konsentrat. Jadi kita sudah melayangkan surat ke Freeport dan Newmont, kita urus rekomendasi ekspornya asal memenuhi persyaratan," tutur dia.

Susilo bilang, syaratnya antara lain, harus membayar jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pemurnian (smelter), memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas serta membayar bea keluar, membayar royalti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9.

Sementara Kepala BKPM, Mahendra mengatakan, aturan larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan smelter sejalan dengan harapan Indonesia untuk menjaga pembangunan ekonomi dan menjaga pertumbuhan.

"Kita yakin segala komitmen pun tidak ada yang  kita langgar. Sebenarnya tujuannya bukan hanya menjalankan amanat UU sesuai keputusan yang sudah ada dan diberlakukan itu. Kami paham sambil (renegosiasi) berjalan, semua kesepakatan internasional yang sudah dilakukan itu dipenuhi. Jadi tidak ada kasus untuk dibawa ke sana," tutur dia.

Sayang dia enggan membeberkan strategi maupun langkah pemerintah untuk bisa memenangkan kasus hukum tersebut. "Kalau mau menang jangan, dibocorin. Doakan saja deh. Kalau bangsa sebesar ini nggak yakin, ngapain saja," cetus Mahendra.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya bersama ESDM telah melaporkan progres renegosiasi dengan catatan penyelesaian sekitar 40 perusahaan. Dan diharapkan, dapat rampung serta ditandatangani supaya tuntas tepat waktu. "Yang sudah selesai (renegosiasi) 40 perusahaan termasuk PKP2B," ujarnya.

Sedang Susilo menambahkan, pemerintah juga sedang memproses renegosiasi dengan Freeport Indonesia. "Paling tidak, prinsip ke-6 isu yang pernah disampaikan itu selesai. Mudah-mudahan akhir tahun selesai, seperti revisi 109 KK, PKP2B dan 27 KK dan 74 PKP2B," tandasnya. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya