Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI akhirnya menyerahkan hasil keputusan panitia kerja (panja) mengenai nasib PT Merpati Nusantara Airlines ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Menanggapi hal itu, Dahlan menyayangkan hasil rekeomendasi yang mayoritas agenda rutin yang sebenarnya sudah dijalankan Dahlan Selama ini.
"Iya, (konversi utang) tidak ada. Pokoknya selagi tiga syarat yang saya sampaikan itu tidak ada keputusan, jangan berharap banyak dengan Merpati," ungkap Dahlan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Tiga hal yang menjadi syarat untuk dapat kembali menerbangkan Merpati, menurut Dahlan yaitu melakukan restrukturisasi utang menjadi saham, kuasi reorganisasi dan kerjasama operasional (KSO).
Dalam rekomendasi panja yang diserahkan ke Dahlan. salah satunya juga berisi mengenai rekomendasi pergantian direksi Merpati yang bersih, memahami bisnis penerbangan dan memahami secara menyeluruh permasalahan Merpati.
"Pergantian direksi itu kami sudah lakukan dari dulu yang sekarang ini bahkan direksinya sudah mau untuk diberhentikan tapi saya bilang jangan dulu sebelum ada penggantinya. Nah penggantinya ini yang sulitnya bukan main," tegas Dahlan.
Selain itu, hasil rekomendasi panja Komisi VI juga meminta Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap Merpati dan meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pengadaan MA-60 milik Merpati dari Xian Aircraft Industry yang terindikasi tindak pidana korupsi. (Yas/Ndw)