Renegosiasi Kontrak Freeport Tuntas, Apa Keuntungan Buat RI?

Penandatanganan penyelesaikan renegosiasi dengan Memorandum of Understanding diharapkan dilakukan pada September.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 15:28 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan telah membahas kemajuan proses renegosiasi seluruh kontrak karya (KK) mineral dan PKP2B, termasuk keberhasilan perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, negara ini akan meraup keuntungan dari kesepakatan renegosiasi tersebut.

"Kemarin dibahas di sidang kabinet, intinya hampir seluruh pemegang KK dan PKP2B mau mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan September ini, seluruhnya bisa menyelesaikan renegosiasi dengan cara penandatanganan perjanjian (MoU)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Penandatanganan MoU, tambah dia, juga berlaku bagi PT Freeport Indonesia yang telah menyepakati enam poin renegosiasi, termasuk divestasi dan royalti. Setelah teken MoU, tahap selanjutnya melakukan amandemen KK dan PKP2B sesuai perjanjian.

"(Tandatangan dengan Freeport) sudah, bahkan bukan minggu depan. Tapi mungkin hari ini, coba dicek ke Dirjen Minerba R Sukhyar. Yang tandatangan itu beliau dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik. Informasi yang saya dengar sih hari ini, karena keputusan kabinet sudah menyetujui," jelas dia.

Setelah penandatanganan MoU dan amandemen, dirinya menyebut, tahap selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar."Bea Keluar minerba akan terbagi menjadi dua, yakni sesuai dengan mereka yang masih mengimpor mentah dan bea keluar yang sudah masuk produk olahan dengan komitmen membangun smelter," tambah CT.

Freeport sebelum mengantongi izin ekspor, lanjutnya, harus mematuhi seluruh kesepakatan MoU, termasuk membayar uang jaminan dan melakukan proses yang tertuang dalam kesepakatan MoU.

"Setelahnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan izin ekspornya kepada Kememterian Perdagangan, Lalu dari kemendag menerbitkan izin ekspornya," cetus dia.

Dia mengaku, proses ini akan rampung dalam waktu satu sampai dua hari. Namun karena terbentur libur Lebaran, maka waktunya bisa molor. "(Ekspor) bisa saja minggu depan asal dia mengikuti seluruh aturan yang ada," paparnya.

CT menyebut, tuntasnya proyek renegosiasi seluruh perusahaan tambang, khususnya Freeport Indonesia akan memberikan keuntungan bagi Indonesia dari sisi royalti, bea keluar dan devisa ekspor.

"Royaltinya ekspor langsung berlaku royalti baru sesuai PP Nomor 9 antara 3,75 persen-4 persen. Setiap tahun naik dari 1 persen ke 3,75 lalu meningkat kembali ke posisi 4 untuk barang tambang emas dan tembaga. Jadi pendapatan yang kita terima jauh lebih besar dari sebelumnya," ujarnya.

Keuntungan lain, CT bilang perusahaan tambang, juga Freeport harus tetap membayar bea keluar sesuai PMK. Dari sini, negara akan mendapatkan penghasilan tambahan lagi. Serta Indonesia akan mendapatkan devisa ekspor seluruh mineral konsentrat cukup besar.

"Untuk seluruh KK sisa tahun ini masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan dari ekspor minerba terkait renegosiasi sekitar US$ 5-6 miliar. Sehingga status defisit neraca perdagangan akan membaik dan tahun ini pun defisit transaksi berjalan nggak seburuk apa yang diharapkan," tukas dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya