Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang sibuk menuntaskan perundingan dengan PT Freeport Indonesia dengan beberapa tahapan mulai dari penandatangan perjanjian (MoU) sampai setoran jaminan pembangunan smelter. Apabila selesai, perusahaan tambang tersebut akan segera mengantongi izin ekspor mineral olahan.
"Setelah MoU, Freeport mesti taruh uang jaminan. Lalu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal bea keluar harus diubah, dan mesti diundangkan. Baru kemudian dapat rekomendasi ekspor, lalu izin ekspor," terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Mantan Dubes RI di Jepang tersebut akan mengupayakan izin ekspor dapat segera terbit dalam waktu dekat. "Saya lagi berusaha kalau bisa hari ini, ya hari ini. Saya mau coba, tapi tinggal Kementerian Hukum dan HAM mau nggak mengundangkan (PMK) hari ini," kata Lutfi.
Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, PMK terkait revisi BK minerba akan keluar setelah seluruh proses administrasi beres. "Saya nggak bisa ditawar dalam governance-nya. Pokoknya setelah governance-nya dan aturan administrasinya selesai, PMK keluar," tegas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, revisi BK harus dilakukan karena BK progresif yang ditetapkan 25 persen membuat perusahaan tambang tak sanggup membayar. Sehingga dengan perubahan PMK, penetapan BK akan lebih visible.
"Ada tambahan nilai ekspor US$ 6 miliar dari aturan ini sehingga neraca perdagangan lebih baik. Lalu ada penerimaan dari ekspor dan nilai tambah dari pembangunan smelter. Siapa yang nggak mau bikin smelter, kena BK 25 persen," tutur Chatib.
Chatib menyebut, PMK akan mencantumkan jaminan kesungguhan dari pembangunan smelter, melakukan progres yang merujuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memberikan rekomendasi ekspor serta BK yang rendah.
"Jadi penuhi dulu jaminan kesungguhan bangun smelter. Kalau itu dipenuhi, kami akan berikan rekomendasi dan izin ekspor. Jadi jangan komit, komit mau bayar, tapi belum bayar. Saya selalu jagain. Kalau betul, taruh duitnya, dan kalau nggak mau bayar, nggak bisa ekspor," papar Chatib.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menyatakan, izin ekspor tak mesti didahului oleh PMK BK. Keduanya bisa berjalan paralel. "Nggak harus PMK dulu, karena PMK hanya mengatur BK saat mereka mau ekspor," imbuh Chairul. (Fik/Ahm)