Pembatasan Solar Subsidi Bikin Pengusaha SPBU Kewalahan

Penerapan pengendalian penjualan solar bersubsidi dinilai terlalu cepat sehingga pengusaha SPBU tidak sempat melakukan persiapan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Agu 2014, 08:22 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2014, 08:22 WIB
solar
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas) menilai penerapan kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi dianggap terlalu cepat sehingga para pengusaha SPBU tidak sempat melakukan persiapan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten Juan Tarigan mengungkapkan, para pengusaha SPBU mendapat panggilan dari PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Surat Edaran Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) pada 24 Juli 2014.

Hal ini tentunya membuat pengusaha kelimpungan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi karena waktu pelaksanaannya  berdekatan dengan salah satu kebijakan yaitu peniadaan solar di Jakarta Pusat, mulai 1 Agustus 2014.

"Ditambah kami juga persiapan satgas mudik, jadi persiapan tidak ada," kata Juan saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Juan berpendapat, dalam pelaksanaan kebijakan ini seharusnya kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Pertamina sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi agar lebih optimal. Sedangkan Hiswana Migas hanya sebagai pelaksana kegiatan.

Dia khawatir minimnya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat bisa menimbulkan kericuhan. Untuk itu, Hiswana Migas telah melakukan sosialisasi melalui operator SPBU dengan melakukan pemberitahuan lisan kepada masyarakat yang mengisi BBM.

"Sejak 25 Juli, kami sudah sosialisasi secara lisan kepada konsumen," pungkasnya.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya