Badan Administrasi Perpajakan Siap Pecat Pegawai yang Malas

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany menuturkan, meski bukan bagian dari kementerian keuangan tetapi menteri keuangan tetap memegang badan baru ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Agu 2014, 16:05 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 16:05 WIB
Fuad Rahmany
(Foto: Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengakui pihaknya membutuhkan Badan Administrasi Perpajakan (BAP) yang lepas sebagai unit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Badan ini diharapkan mempunyai beberapa wewenang.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengusulkan agar pemerintah membentuk BAP, bukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan tersebut, lanjutnya, lepas sebagai Eselon I di Kemenkeu namun tetap di bawah Menteri Keuangan (Menkeu)

"Bukan lagi bagian dari Kemenkeu, tapi bosnya tetap Menkeu karena kewenangan soal pendapatan negara kan ada di tangan Menkeu. Jadi nggak perlu jadi badan setingkat Kementerian, jadi unit Eselon I juga nggak apa," jelas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lebih jauh Fuad menambahkan, pembentukan BAP juga harus diiringi dengan pemberian fleksibilitas atau kewenangan dari pemerintah agar badan tersebut dapat bergerak leluasa dalam memaksimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak.

"Badan ini butuh peningkatan sistem informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM) lebih banyak. Kalau orangnya, anggarannya, kantor cabangnya, struktur organisasi nggak ditambah akan sama saja hasilnya. Kami perlu deputi-deputi sehingga nggak over load. Ini yang perlu disadari semua pihak," terangnya.

Wewenang yang paling krusial diharapkan Fuad, antara lain, dapat merekrut pegawai langsung tanpa proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

"Paling penting dengan badan ini kita bisa mecat pegawai pajak yang malas. Kinerjanya jelek, nggak bener, keluar kasih pesangon. Sebab selama ini kami nggak bisa mecat PNS malas karena dilindungi Undang-undang (UU). Kami hanya bisa memecatnya jika dia berbuat kriminal saja," paparnya.     

Sebagai contoh, dia menyebut, pemecatan Gayus Tambunan misalnya, Ditjen Pajak perlu waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan pegawai pajak yang tersangkut kasus korupsi itu selama satu tahun. Padahal sejak ditetapkan sebagai tersangka, Gayus sudah dinonaktifkan dari jabatannya. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya