Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan negara akan berhemat Rp 15 triliun jika beberapa program pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan seluruhnya.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, total volume BBM bersubsidi yang akan dihemat dari implementasi kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tersebut adalah 2,2 juta Kilo liter (Kl), terdiri dari 1,3 juta kilo liter sola dan 1 juta kl premiun.
"Untuk semua aturan itu, kalau total keseluruhan belum breakdown. Kalau total keseluruhan dengan adanya solar arahan BPH Migas mencapai 2,2 juta kl, kalau rupiah Rp 15 triliun," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Andy menegaskan, kebijakan yang ditandatanganinya tersebut merupakan usaha pengendalian agar kuota BBM tidak melebihi dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Ia pun membantah hal tersebut merupakan pembatasan. Jika ada pembatasan maka pemberian kuota untuk masing-masing wilayah dan dalam penerapannya melibatkan Pemerintah Daerah.
"Memberitahukan aturan pengendalian bukan pembatasan. Kalau pembatasan pemerintah daerah juga ada inisiatif membatasi. Membatasi artinya, kalau orang membeli bbm subsidi itu dibatasi mobil 10 liter perhari itu pembatasan, kalau inikan pengendalian sampai dengan volume yang 46 juta kl," jelas Andi.
Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian.
Mulai dari peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Nrm)