BI Himbau Money Changer Tak Lakukan Transaksi Berlebihan

Kepolisian akan menjadikan lima kota tersebut sebagai daerah prioritas yang akan diawasi secara lebih ketat dalam transaksi valas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Sep 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 15:30 WIB
BI Himbau Money Changer Tak Lakukan Transaksi Berlebihan
Kepolisian akan menjadikan lima kota tersebut sebagai daerah prioritas yang akan diawasi secara lebih ketat dalam transaksi valas.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta kepada seluruh pedagang valuta asing (money changer) di Indonesia untuk tidak melakukan transaksi penukaran mata uang secara berlebih.

Pencegahan tersebut dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas demi mengurangi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎"Penukaran sih memang tidak ada ketentuan yang membatasi, tapi sewajarnya saja, ‎kan tidak mungkin bawa Rp 1-5 miliar ke money changer terus tukar, itu sudah tidak wajar," kata Ronald di Gedung Bank Indonesia, Rabu (24/9/2014).

Hingga saat ini, dikatakan Ronald masih ada beberapa money changer yang ‎melakukan transaksi yang dianggapnya berlebihan dengan nominal transaksi mencapai ratusan juta dolar AS.

Beberapa money changer tersebut terdapat di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Batam dan Pontianak.

‎Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Suhardi Alius ‎ mengaku akan menjadikan lima kota tersebut sebagai daerah prioritas yang akan diawasi secara lebih ketat dalam transaksi valas.

"Daerah situ juga yang menjadi prioritas dalam sosialisasi kami bersama Bank Indonesia dalam mencegah pencucian uang yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas.

‎Sebelumnya, Bank Indonesia bersama ‎Badan Reserse Kriminal Polri hari ini sepakat menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU) terkait pedoman kerja tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva).‎ (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya