Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengkritisi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ekspor mineral olahan (konsentrat) oleh pemerintah dan dua perusahaan raksasa PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Perjanjian ini dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang menilai pemerintah membunuh para pengusaha lokal dan tunduk pada pemegang Kontrak Karya (KK) dengan melanggar UU Minerba.
"Kenapa melanggar? karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha lokal yang berumur 10 tahun kalah dengan investasi besar seperti Freeport dan Newmont," keluhnya dalam Diskusi Kisruh Politik Ancam Investasi Pertambangan dan Program Hilirisasi di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut dia, UU yang menjadi produk konstitusi dapat terkalahkan dengan selembar surat perjanjian antara pemerintah dengan dua perusahaan tersebut. Ini akan berdampak negatif bagi kepercayaan investor asing terhadap pengusaha lokal.
"Kepercayaan asing bisa hilang kepada kami, karena mereka menganggap UU saja bisa diganggu lalu bagaimana kalau mereka masuk ke Indonesia. Iklim investasi bisa terganggu, tidak nyaman lagi," sambung Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
Di samping itu, lanjut Poltak, izin ekspor dan Kontrak Karya dalam bentuk MoU mampu mengalahkan UU Minerba dan pemegang KK wajib melakukan pemurnian. Dia menilai, Freeport dan Newmont masih mengekspor mineral mentah.
"Freeport dan Newmont ekspor raw material, tapi dikemas dengan bahasa konsentrat. Sejak kapan ore sama dengan konsentrat. Ini pembodohan massal, kebohongan publik dan melanggar konstitusi cuma karena alasan negara tidak punya uang," tutur dia.
Dirinya berharap, pemerintah konsentrasi dalam penyusunan regulasi ke depan yang lebih baik dalam pengelolaan industri pertambangan, termasuk menciptakan stabilisasi kondisi ekonomi dan politik di dalam negeri.
"Kami imbau kepada politisi di Senayan supaya memiliki sense of crisis, sense of belonging terhadap negara ini. Jangan sampai mempertontonkan akrobat politik yang bisa mengganggu investasi pertambangan," tandas Poltak. (Fik/Gdn)
Di Sektor Tambang, Pemerintah Justru Dukung Asing Dibanding Lokal
Apemindo menilai pemeirntah membunuh pengusaha lokal dan tunduk kepada pemegang kontrak karya.
Diperbarui 08 Okt 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 13:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanggal 26 April Memperingati Hari Apa? Peringatan Hari Siaga Bencana hingga Kekayaan Intelektual
Kenali Tanda-tanda Burnout dan Cara Mengatasinya
Hadapi Tantangan Global, BI Tegaskan Pentingnya Penguatan Peran Organisasi Internasional
Bocoran Makeup Para Finalis Puteri Indonesia 2025 di Malam Puncak, Dipulas Riasan Lokal
OPPO A77s Harga Second April 2025: Fitur-Fitur Ini Sangat Layak Dipertimbangkan
Muhammadiyah Tak Permasalahkan Qunut, UAH Buka-bukaan yang Sebenarnya Terjadi
Pakistan Desak Investigasi Internasional atas Pembunuhan 26 Turis di Kashmir
Prediksi Persib Bandung vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Tanpa Cleberson, Super Elja Menanti Keajaiban
Chery Targetkan Bisa Jual 1 Juta Unit di Global dalam 2 Tahun, Punya Modal Apa?
Berkaca dari Film JUMBO, Psikolog Ulas Soal Adverse Childhood Experiences
China Bakal Bebaskan Sejumlah Barang Impor AS dari Tarif 125%
8 Model Tanaman Hias yang Cocok untuk Rumah Minimalis, Bikin Hunian Cantik dan Asri