Jokowi Diminta Tetap Larang Kayu Gelondongan Keluar RI

Dengan menjual kayu gelondongan keluar negeri, maka Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah apa-apa dari ekspor tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2014, 20:40 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 20:40 WIB
Kayu
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mebel dan kerajinan meminta Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan larangan ekspor kayu log atau kayu gelondongan.

Pasalnya kebutuhan akan kayu di dalam negeri masih sangat besar. Dan dengan menjual kayu gelondongan keluar negeri, maka Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah apa-apa dari ekspor tersebut.

Sekjen Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur mengatakan pihaknya sejak awal telah menentang keras adanya rencana membuka kembali keran ekspor log kayu dan rotan.

Dengan adanya ekspor bahan baku tersebut melalui gelondongan atau modus lainnya akan berdampak pada penurunan suplai bahan baku ke industri seperti apa yang terjadi pada industri rotan.

"Kalau ekpor log dibuka maka industri mebel dan kerajinan akan gulung tikar," ujarnya di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Selain itu, Sobur menyatakan bahwa pihaknya juga menolak usulan dari oknum pelaku usaha untuk memperluas penampang kayu olahan. Menurutnya, saat ini ada modus yang digagas oleh pelaku usaha hasil hutan disektor hulu dengan mengusulakn rancangan penampang kayu olahan yang bisa diekspor mencapai 16 ribu mm persegi.

"Padahal aturan yang sudah ada sebesar 4000 mm persegi untuk kayu non-merbau," katanya.

Sobur mengungkapkan, jika rancangan ini luas penampang ini diloloskan, maka industri hilir juga dipastikan akan kekurangan bahan baku.

Hal tersebut juga menunjukan adanya sifat kontra produktif dan tidak konsisten dengan semangat meningkatkan nilai tambah yang dicanangkan pemerintah.

"Kami sangat mendukung dengan kebijakan pemerintah yang menghentikan ekapor bahan baku. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu penghasil bahan baku," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya