Keuntungan RI dari Amandemen Kontrak Tambang Vale

Pemerintah dan Vale Indonesia telah meneken amandemen kontrak tambang. Apa saja manfaat amandemen kontrak Vale buat Indonesia?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Okt 2014, 15:13 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2014, 15:13 WIB
tambang

Liputan6.com, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah meneken amandemen kontrak tambang dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).  Apa manfaat amandemen kontrak Vale bagi Indonesia?

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyebutkan, manfaat pertama adalah komitmen investasi dengan total US$ 4 miliar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Manfaat kedua, peningkatan tarif royalti nickel matte dari semula 0,9 persen menjadi 2 persen atau jika dirata-ratakan dengan LME Official Settlement Price lebih besar dari US$ 21 ribu per metrik ton pada bulan sebelumanya.

"Maka tarif royalti nickel matte akan ditingkatkan menjadi 3 persen," kata Susilo, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Manfaat berikutnya adalah divestasi sampai 40 persen kepada pemerintah peserta Indonesia. Sedangkan manfaat kelima adalah luas wilayah yang semula 190.509 hektare area diciutkan menjadi 118.435 hektare (ha) sehingga menambah wilayah pencadangan negara.

Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung menyatakan, dari 34 perusahaan tambang pemegang kontrak Karya (KK), hanya PT Vale Indonesia yang mengamandemen kontrak di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Chairul menuturkan, ada 24 perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah menyepakati isu strategis dan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman amandemen kontrak tambang.

"Dari 84 sudah mendnatangani MOU itu baru satu menyelesiakan perjanjian KK-nya, yaitu Vale yang telah menyelesaikan. Vale menjadi pertama  satu-satunya, dari kontrak segitu banyak," paparnya.

Chairul mengungkapkan,  penandatanganan amandemen itu merupakan tindaklanjut dari kesepakatan renegosiasi kontrak yang merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya