Pasca BBM naik, Menhub Surati Gubernur Soal Tarif Angkutan

Kementerian Perhubungan ikut menyesuaikan tarif angkutan umum dan kereta api pasca BBM naik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Nov 2014, 14:47 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 14:47 WIB
Angkutan Umum
(Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut menyesuaikan tarif angkutan umum dan kereta api seiring harga BBM naik. 

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo memaparkan penyesuaian kenaikan tarif tersebut ditujukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM yang dirasakan operator transportasi dan masyarakat.

"Untuk kenaikan dasar 10 persen bus antar kota antar  provinsi, faktor utamanya adalah  kenaikan BBM," kata dia, di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Dia mengatakan, kenaikan tersebut juga menimbang pergerakan dari tarif yang ditentukan pemerintah mengenai tarif batas atas dan bawah pada 2013.

Adapun untuk angkutan umum telah ditentukan 30 persen dari biaya pokok untuk tarif batas atas, dan minus 20 persen untuk tarif batas bawah.

Tarif batas atas ditujukan untuk mengakomodir angkutan umum untuk momen-momen puncak seperti lebaran dan tahun baru.

Sedangkan tarif bawah, ditujukan untuk mengakomodir supaya penumpang tidak mendapatkan pelayanan yang buruk.

"Kalau membanting di bawah itu akan periksa perusahaannya, dan cek terhadap aspek safety," kata dia.

Pihaknya mengungkapkan penyesuaian tarif 10 persen akan dilakukan secepatnya. "Masa berlaku masa penyesuaian diberikan secepatnya dengan pelayanan masyarakat, Menteri juga sudah kirimkan surat ke Gubernur dan Walikota untuk menyesuaikan tarif," tandas dia.

Selain tarif angkutan umum, penyesuaian tarif pasca BBM naik juga berlaku untuk kereta api jarak jauh dengan rata-rata Rp 13 ribu, jarak sedang Rp 9.000,  jarak dekat Rp 3.000 dan KRD sebanyak Rp 2.000. Sementara untuk KRL commuter line tidak ada kenaikan tarif. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya