UMP 2015 DKI Jakarta Rp 2,7 Juta Dinilai Paling Ideal

Penetapan UMP 2015 DKI Jakarta sudah sesuai target pengusaha sehingga kenaikan 10,5 persen dari UMP 2014 dianggap ideal.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2014, 09:58 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 09:58 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi/UMP 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Penetapan ini disambut baik oleh para pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, besaran upah tersebut merupakan angka yang ideal bagi pangusaha dan buruh.

Dia menganggap, angka Rp 2,7 juta tersebut merupakan titik tengah antara usulan upah dari kalangan pengusaha yang sebesar Rp 2,69 juta dan kalangan buruh yang sebesar Rp 3,3 juta. Dibandingkan UMP 2014 yang sebesar Rp 2,4 juta, kenaikan UMP 2015 pun dianggap wajar.

"Ini memang sesuai dengan target kita. Yang mengajukan dua opsi Rp 3,3 juta dari buruh dan pengusaha Rp 2,69 juta. Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta) mengesahkan 2,7. Ini sesuatu yang sudah ideal, naik 10,5 persen dari UMP 2014," ujar Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (24/11/2014).

Meski kalangan buruh masih mempertanyakan besaran UMP tersebut relatif lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta, menurut Sarman hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.

Dia menjelaskan, tiap wilayah memiliki permasalahan ekonomi masing-masing. Selain itu, dia juga meminta agar wilayah lain tidak menjadikan UMP DKI Jakarta sebagai patokan dalam penetapan UMP.

"Kok bisa lebih rendah dari Bekasi? Karena masing-masing wilayah punya pertumbuhan ekonomi, inflasi, tantangan yang berbeda, jadi jangan disamakan. Kita juga tidak mau DKI Jakarta dijadikan barometer, itu tidak pas," tandasnya komentari besaran UMP 2015. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya