Dewan Pengupahan Jakarta Rekomendasi 2 Nilai UMP 2015 ke Ahok

2 rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Nov 2014, 20:09 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 20:09 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Nilai rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono ‎mengatakan, ada 2 nilai UMP yang telah disepakati, yaitu Rp 2.693.764.40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179.36.

"2 Angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt (Ahok) sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Priyono mengatakan, 2 Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok. Untuk malam ini, pihaknya akan lebih dulu membuat draf surat resmi berisi 2 rekomendasi tersebut.

"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," kata dia.

Priyono mengatakan, keputusan ketetapan UMP 2015, berada di tangan Ahok. Ahok mempunyai hak prerogatif.

"Ya itu nanti Pak Gubernur yang menentukan. Setelah diserahkan, nanti beliau yang akan menentukan. Harapannya tidak lebih seminggu lah sudah ditentukan Pak Plt Gubernur," kata dia.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semula pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen.

"Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi 2," kata Sarman.

Menurut Sarman, penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap dia

Pihaknya juga berharap agar penetapan UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, berpengaruh dalam kepastian dunia usaha dan pekerja apalagi sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.

"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," kata dia. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya