Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Nilai rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono ‎mengatakan, ada 2 nilai UMP yang telah disepakati, yaitu Rp 2.693.764.40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179.36.
"2 Angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt (Ahok) sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Priyono mengatakan, 2 Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok. Untuk malam ini, pihaknya akan lebih dulu membuat draf surat resmi berisi 2 rekomendasi tersebut.
"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," kata dia.
Priyono mengatakan, keputusan ketetapan UMP 2015, berada di tangan Ahok. Ahok mempunyai hak prerogatif.
"Ya itu nanti Pak Gubernur yang menentukan. Setelah diserahkan, nanti beliau yang akan menentukan. Harapannya tidak lebih seminggu lah sudah ditentukan Pak Plt Gubernur," kata dia.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semula pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen.
"Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi 2," kata Sarman.
Menurut Sarman, penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap dia
Pihaknya juga berharap agar penetapan UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, berpengaruh dalam kepastian dunia usaha dan pekerja apalagi sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," kata dia. (Ans)
Dewan Pengupahan Jakarta Rekomendasi 2 Nilai UMP 2015 ke Ahok
2 rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok
diperbarui 13 Nov 2014, 20:09 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 20:09 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Anak Tidak Mudah Batuk Pilek: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Masak Bihun Agar Tidak Lengket dan Menggumpal
Ridwan Kamil Bakal Tambah Trotoar dan Zebra Cross di Jakarta: Manusia Prioritas di Jalan Raya
15 Proven Tips Interview untuk Sukses Meraih Pekerjaan Impian
Jangan Panik, Ini 4 Cara Alami Mengatasi Sembelit dengan Cepat
Infografis Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng dan Peta Dukungan Paslon
Masuk Museum Vredeburg Yogyakarta Hanya Bayar Rp1000, Simak Cara dan Ketentuannya
100 Kata-Kata Untuk Pacar LDR, Kuatkan Cinta dan Bikin Langgeng Hubungan
Prediksi BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC: Perebutan Posisi Puncak
Menilik Daya Tarik Air Terjun Matayangu di Sumba Tengah NTT
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Kanker Otak: Penyebab, Jenis, Faktor Risiko hingga Penanganan Terkini