Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Nilai rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan, ada 2 nilai UMP yang telah disepakati, yaitu Rp 2.693.764.40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179.36.
"2 Angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt (Ahok) sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Priyono mengatakan, 2 Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok. Untuk malam ini, pihaknya akan lebih dulu membuat draf surat resmi berisi 2 rekomendasi tersebut.
"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," kata dia.
Priyono mengatakan, keputusan ketetapan UMP 2015, berada di tangan Ahok. Ahok mempunyai hak prerogatif.
"Ya itu nanti Pak Gubernur yang menentukan. Setelah diserahkan, nanti beliau yang akan menentukan. Harapannya tidak lebih seminggu lah sudah ditentukan Pak Plt Gubernur," kata dia.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semula pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen.
"Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi 2," kata Sarman.
Menurut Sarman, penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap dia
Pihaknya juga berharap agar penetapan UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, berpengaruh dalam kepastian dunia usaha dan pekerja apalagi sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," kata dia. (Ans)
Dewan Pengupahan Jakarta Rekomendasi 2 Nilai UMP 2015 ke Ahok
2 rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok
diperbarui 13 Nov 2014, 20:09 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 20:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diresmikan Jokowi, Bendungan Temef Garapan Waskita Bakal Aliri 4.500 Hektar Lahan
Rayakan Semangat HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Pasar Murah di 260 Titik Seluruh Indonesia
Gladi Bersih HUT ke-79 TNI, Ada Terjun Payung hingga Atraksi Pesawat
Ahmad Muzani Resmi Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Intip Rincian Kekayaannya
5 Cara Alami Mengurangi Kolesterol di Pundak, Efektif Hindari Penumpukan
Bereskan Masalah Sungai Jakarta, RK Kombinasikan Cara Anies dan Ahok
6 Metode Alami Bikin Wajah Cerah dengan Timun, Hidrasi Alami Kulit
IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi
Waktu Sholat Hari Ini 3 Oktober 2024, Dilengkapi Niat Sholat dan Manfaatnya
Banyak yang Tidak Tahu! Inilah 7 Larangan dalam Sholat Tahajud yang Harus Dihindari
P Diddy Dituduh Lecehkan 25 Korban di Bawah Umur, di Antara 120 Penggugat Baru soal Kekerasan Seksual
Resep 6 Makanan Sehat dan Lezat dari Alpukat Mentega, Cocok Buat Menu Diet