Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Nilai rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono ‎mengatakan, ada 2 nilai UMP yang telah disepakati, yaitu Rp 2.693.764.40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179.36.
"2 Angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt (Ahok) sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Priyono mengatakan, 2 Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok. Untuk malam ini, pihaknya akan lebih dulu membuat draf surat resmi berisi 2 rekomendasi tersebut.
"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," kata dia.
Priyono mengatakan, keputusan ketetapan UMP 2015, berada di tangan Ahok. Ahok mempunyai hak prerogatif.
"Ya itu nanti Pak Gubernur yang menentukan. Setelah diserahkan, nanti beliau yang akan menentukan. Harapannya tidak lebih seminggu lah sudah ditentukan Pak Plt Gubernur," kata dia.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semula pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen.
"Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi 2," kata Sarman.
Menurut Sarman, penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap dia
Pihaknya juga berharap agar penetapan UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, berpengaruh dalam kepastian dunia usaha dan pekerja apalagi sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," kata dia. (Ans)
Dewan Pengupahan Jakarta Rekomendasi 2 Nilai UMP 2015 ke Ahok
2 rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Ahok paling lambat, Jumat, 14 November 2014 besok
diperbarui 13 Nov 2014, 20:09 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 20:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait Minta Pengembang Perumahan Serap Aspirasi Warga
Top 3 Berita Hari Ini: Foto Terakhir Balita Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air Usai Liburan Keluarga Pertama ke Luar Negeri
Tanggapan Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia
Tingkatkan SDM Puluhan Pemuda Manggar Baru Ikuti Pelatihan Basic Welding
Jadi Juru Taktik Anyar AC Milan, Ini Janji Sergio Conceicao
Keseriusan Denny Chasmala Dukung Albert Tanabe Fokus Jadi Penyanyi Papan Atas Tanah Air, Lebih dari Sekadar Punya Legacy
Fungsi Kaporit: Manfaat dan Risiko Penggunaannya
MTI: Bali Makin Macet, Angkutan Umum Digeser Kendaraan Pribadi
Anies, Ahok, Foke hingga Pramono Tulis Harapan untuk Jakarta Jelang HUT ke-500, Ini Isinya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Fungsi Cuka Apel untuk Kesehatan: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
Fungsi Vakuola: Peran Penting Organel Sel dalam Kehidupan Tumbuhan dan Hewan