Pemerintah Diminta Bantu Pengrajin Mebel Penuhi SVLK

Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 11 Des 2014, 10:48 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 10:48 WIB
ilustrasi mebel

Liputan6.com, Semarang - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang akan diberlakukan dua minggu lagi membuat para pengrajin mebel gelagapan. Melalui Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo) Jawa Tengah, mereka berharap Pemerintah bisa melakukan intervensi sehingga bisa memberikan kemudahan dalam pengurusan SVLK, khususnya dalam pembiayaan.

Menurut ketua Asmindo Jawa Tengah, Eri Sasmito, pemerintah perlu membantu dan memproteksi bagi pengrajin kecil. Salah satu bantuan yang bisa diberikan adalah kemudahan bagi pengrajin skala kecil yang belum memiliki SVLK.

"Salah satu syarat pasar asing adalah adanya SVLK, sehingga jika tidak dilanjutkan bisa jadi pasar asing tidak mau menerima produksi mebel Indonesia," kata Eri Sasmito, Kamis (11/12/2014).

Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah. Dari seribu lebih pengrajin ini, hanya sekitar 100 pengrajin saja yang sudah memiliki  SVLK.

Untuk mendongkrak produksi dan menangkap peluang ekspor, mau tak mau pemerintah bisa lebih proaktif memberikan bantuan terkait kepemilikan SVLK ini.

"Bantuan itu kami harapkan lebih fokus kepada pengrajin kecil di antaranya dari Jepara, Blora dan Klaten. Karena di daerah-daerah tersebut cukup banyak pengrajin meubel yang hanya memiliki usaha skala kecil sehingga omzetnya terbatas," kata Eri.

Ditambahkan Eri, salah satu skema bantuan yang bisa dilakukan adalah dengan penggabungan pengurusan SVLK, misalnya 5-6 pengusaha digabung menjadi satu. Dengan demikian, kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.

"Biaya pengurusan SVLK ini tidak sedikit, hanya untuk pendampingan saja sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan khusus untuk pengurusan di lembaga survei antara Rp25 juta hingga Rp 40 juta. Tinggi atau rendahnya biaya tergantung dari lembaga survei tersebut, biasanya ada yang lokal ada pula yang dari luar negeri," kata Eri.

Asmindo sendiri menyambut baik wacana Pemerintah yang memberikan tenggat waktu lebih lama terkait kewajiban perusahaan memiliki SVLK tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah akan menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 81 tahun 2013 yang mewajibkan para eksportir mebel harus menerapkan SVLK yang sesungguhnya baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan ada sebagian pengrajin yang masih belum siap, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM). Proyeksi ke depan, SVLK akan dibebankan kepada pemasok bahan baku. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya