Liputan6.com, Semarang - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang akan diberlakukan dua minggu lagi membuat para pengrajin mebel gelagapan. Melalui Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo) Jawa Tengah, mereka berharap Pemerintah bisa melakukan intervensi sehingga bisa memberikan kemudahan dalam pengurusan SVLK, khususnya dalam pembiayaan.
Menurut ketua Asmindo Jawa Tengah, Eri Sasmito, pemerintah perlu membantu dan memproteksi bagi pengrajin kecil. Salah satu bantuan yang bisa diberikan adalah kemudahan bagi pengrajin skala kecil yang belum memiliki SVLK.
"Salah satu syarat pasar asing adalah adanya SVLK, sehingga jika tidak dilanjutkan bisa jadi pasar asing tidak mau menerima produksi mebel Indonesia," kata Eri Sasmito, Kamis (11/12/2014).
Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah. Dari seribu lebih pengrajin ini, hanya sekitar 100 pengrajin saja yang sudah memiliki SVLK.
Untuk mendongkrak produksi dan menangkap peluang ekspor, mau tak mau pemerintah bisa lebih proaktif memberikan bantuan terkait kepemilikan SVLK ini.
"Bantuan itu kami harapkan lebih fokus kepada pengrajin kecil di antaranya dari Jepara, Blora dan Klaten. Karena di daerah-daerah tersebut cukup banyak pengrajin meubel yang hanya memiliki usaha skala kecil sehingga omzetnya terbatas," kata Eri.
Ditambahkan Eri, salah satu skema bantuan yang bisa dilakukan adalah dengan penggabungan pengurusan SVLK, misalnya 5-6 pengusaha digabung menjadi satu. Dengan demikian, kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
"Biaya pengurusan SVLK ini tidak sedikit, hanya untuk pendampingan saja sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan khusus untuk pengurusan di lembaga survei antara Rp25 juta hingga Rp 40 juta. Tinggi atau rendahnya biaya tergantung dari lembaga survei tersebut, biasanya ada yang lokal ada pula yang dari luar negeri," kata Eri.
Asmindo sendiri menyambut baik wacana Pemerintah yang memberikan tenggat waktu lebih lama terkait kewajiban perusahaan memiliki SVLK tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah akan menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 81 tahun 2013 yang mewajibkan para eksportir mebel harus menerapkan SVLK yang sesungguhnya baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan ada sebagian pengrajin yang masih belum siap, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM). Proyeksi ke depan, SVLK akan dibebankan kepada pemasok bahan baku. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)
Pemerintah Diminta Bantu Pengrajin Mebel Penuhi SVLK
Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah.
Diperbarui 11 Des 2014, 10:48 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 10:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Belum Disubsidi, Kendaraan Hidrogen Masih Sulit Bersaing di Indonesia
Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda
Polda Sumut Ungkap Aktivitas Live Streaming Pornografi, Mirisnya Libatkan Anak di Bawah Umur
Pesona Bukit Bintang, Wisata Cantik Menikmati City Lights di Yogyakarta
Resep Ayam Suwir Rica-Rica Kemangi yang Sanggup Jadi Penghabis Nasi
Jangan Lengah! Simak Modus Operandi Penipu Bobol Rekening Bank
8 Pohon Buah yang Cepat Panen untuk Kebun Rumah Anda
Investasi Bitcoin di Tengah Sentimen Perang Dagang, Masih Menarik?
ESSA Industries Tebar Dividen Rp 10 per Saham
Apakah Urutan Kelahiran Memengaruhi Kepribadian Anak? Simak Teori Adler dan Tanggapan Pakar Genetika IPB
17 April 1937: Debut Si Bebek Hitam Daffy Duck
Pemkot Depok dan Belanda Jajaki Pengembangan Heritage