Liputan6.com, Semarang - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang akan diberlakukan dua minggu lagi membuat para pengrajin mebel gelagapan. Melalui Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo) Jawa Tengah, mereka berharap Pemerintah bisa melakukan intervensi sehingga bisa memberikan kemudahan dalam pengurusan SVLK, khususnya dalam pembiayaan.
Menurut ketua Asmindo Jawa Tengah, Eri Sasmito, pemerintah perlu membantu dan memproteksi bagi pengrajin kecil. Salah satu bantuan yang bisa diberikan adalah kemudahan bagi pengrajin skala kecil yang belum memiliki SVLK.
"Salah satu syarat pasar asing adalah adanya SVLK, sehingga jika tidak dilanjutkan bisa jadi pasar asing tidak mau menerima produksi mebel Indonesia," kata Eri Sasmito, Kamis (11/12/2014).
Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah. Dari seribu lebih pengrajin ini, hanya sekitar 100 pengrajin saja yang sudah memiliki SVLK.
Untuk mendongkrak produksi dan menangkap peluang ekspor, mau tak mau pemerintah bisa lebih proaktif memberikan bantuan terkait kepemilikan SVLK ini.
"Bantuan itu kami harapkan lebih fokus kepada pengrajin kecil di antaranya dari Jepara, Blora dan Klaten. Karena di daerah-daerah tersebut cukup banyak pengrajin meubel yang hanya memiliki usaha skala kecil sehingga omzetnya terbatas," kata Eri.
Ditambahkan Eri, salah satu skema bantuan yang bisa dilakukan adalah dengan penggabungan pengurusan SVLK, misalnya 5-6 pengusaha digabung menjadi satu. Dengan demikian, kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
"Biaya pengurusan SVLK ini tidak sedikit, hanya untuk pendampingan saja sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan khusus untuk pengurusan di lembaga survei antara Rp25 juta hingga Rp 40 juta. Tinggi atau rendahnya biaya tergantung dari lembaga survei tersebut, biasanya ada yang lokal ada pula yang dari luar negeri," kata Eri.
Asmindo sendiri menyambut baik wacana Pemerintah yang memberikan tenggat waktu lebih lama terkait kewajiban perusahaan memiliki SVLK tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah akan menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 81 tahun 2013 yang mewajibkan para eksportir mebel harus menerapkan SVLK yang sesungguhnya baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan ada sebagian pengrajin yang masih belum siap, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM). Proyeksi ke depan, SVLK akan dibebankan kepada pemasok bahan baku. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)
Pemerintah Diminta Bantu Pengrajin Mebel Penuhi SVLK
Data di Asmindo Jawa Tengah, saat ini terdapat lebih dari 1.000 perusahaan mebel di Jawa Tengah.
diperbarui 11 Des 2014, 10:48 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 10:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit