Angkasa Pura I Mutasi 2 Pegawai Terkait Kasus Kecelakaan AirAsia

Kedua orang tersebut dipindahtugaskan di bagian keuangan dan di bagian personalia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Jan 2015, 20:14 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 20:14 WIB
Ilustrasi Pesawat AirAsia
Ilustrasi Pesawat AirAsia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan telah melakukan mutasi kepada dua karyawan mereka terkait dugaan keterkaitan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura.

Sekretaris perusahaan Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha menjelaskan, keputusan yang dilakukan tersebut atas perintah dari otoritas yaitu Kementerian Perhubungan.

"Jadi ada dua orang kami mutasi manager operasi dan Pengawas Tugas Operasional (PTO) AMC (Apron Movement Control)," kata Farid di Jakarta, Senin (1/1/2015).

Pemindahan jabatan tersebut dijelaskan Farid keduanya terlibat dalam pemindahan izin penerbangan AirAsia tujuan Surabaya-Singapura dari yang sebelumnya hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu menjadi Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

Kedua orang tersebut dikatakan Farid dipindah tugaskan di bagian keuangan dan di bagian personalia di perusahaan BUMN pengelola bandara itu.

"Angkasa Pura I harus siap melaksanakan melakukan mutasi karyawan dan pejabatnya, kami sudah melaksanakan perintah pak menteri selaku otoritas bandara, direksi sudah mengeluarkan melakukan mutas‎i," tegas dia.

‎Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo mengatakan akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional sesuai dengan araha Menhub Jonan, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskriminatif untuk memutasi para pegawainya.

Tidak hanya itu, Djoko mengaku juga akan memberlakukan hal yang sama jika terbukti ada beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan yang memfasilitasi hal itu. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya