Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengeluhkan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Aturan ini menjadi momok bagi investor asing yang ingin menyuntikkan modal di Indonesia.
Dalam UU Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU mengatur pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30 persen di sektor usaha holtikultura. Payung hukum ini justru menghambat penanaman modal dari berbagai negara.
"UU Hortikultura memberikan dampak langsung terhadap minat investasi asing ke Indonesia. Kami sudah mengamati ini sejak UU tersebut digulirkan," Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Menurut dia, UU Hortikultura yang menyangkut divestasi ini sangat mempersulit investasi di sektor usaha hortikultura yang sudah ada sejak 20 tahun lalu.
"Kalau UU ini diberlakukan, investasi ini justru bisa berkembang di negara tetangga. Sehingga kita terpaksa harus impor untuk memenuhi kebutuhan benih dan sayur mayur. Benih dan sayur mayur kita saja mayoritas impor," terangnya.
Kata Afrizal, Hortindo sempat mempromosikan dan menawarkan investasi sektor hortikultura kepada investor dari berbagai negara. Namun akibat pemberlakuan UU Hortikultura, lanjutnya, investasi di sektor ini menjadi kurang menarik karena dianggap sebagai ketidakpastian aturan di Indonesia.
"Padahal yang minat investasi sangat banyak, ada dari Jepang, Eropa, Amerika Serikat, Taiwan, dan negara lain," ucap dia.
Berdasarkan data BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA di bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahannya mencapai Rp 3,1 triliun pada periode kuartal III 2010-2014. Terdiri dari PMDN Rp 823 miliar (27 persen) dan PMA US$ 225 juta (73 persen).
Penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mencapai lebih dari 38 ribu orang, di mana 79 persen diantaranya diserap oleh PMA. Sementara dari segi lokasi investasi, 31 persen total nilai PMDN dan PMA di sektor industri ini berlokasi di Jawadan sisanya 69 persen di luar Jawa. (Fik/Ndw)
UU Hortikultura Bikin Investor Asing Takut Tanam Uang di RI
Pengusaha mengeluhkan keberadaan UU Holtikultura yang membuat investor asing takut menyuntikkan modal di Indonesia.
diperbarui 06 Jan 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 14:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Denza D9 Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Harganya
BNI Cetak Laba Rp 21,5 Triliun pada 2024
Mengenal Lebih Dalam Kepribadian Zodiak Scorpio yang Misterius dan Penuh Daya Tarik
Korea Selatan Akan Rombak Pembatas Beton di Beberapa Bandara Usai Kecelakaan Jeju Air
Tafsir Mimpi Melihat Tikus Kecil, Benarkah Tanda Ada Masalah dalam Hidup?
Arti Lost Interest: Memahami Fenomena Kehilangan Minat dalam Hubungan
350+ Caption Liburan Bahasa Inggris untuk Postingan di Media Sosial
350 Caption Hujan Lucu untuk Menghibur Diri Saat Musim Penghujan
350+ Caption Ideas for Instagram: Aesthetic, Funny, and Inspiring
Fokus Layani Umat Jadi Kunci Kunci Rapot Baik Kemenag di 100 Hari Kabinet Prabowo-Gibran
Cek Harga Tiket Kereta Jakarta Jogja, Ini Cara Lengkapnya
Serap Beras Petani, Bulog Butuh Duit Rp 57 Triliun