Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengeluhkan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Aturan ini menjadi momok bagi investor asing yang ingin menyuntikkan modal di Indonesia.
Dalam UU Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU mengatur pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30 persen di sektor usaha holtikultura. Payung hukum ini justru menghambat penanaman modal dari berbagai negara.
"UU Hortikultura memberikan dampak langsung terhadap minat investasi asing ke Indonesia. Kami sudah mengamati ini sejak UU tersebut digulirkan," Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Menurut dia, UU Hortikultura yang menyangkut divestasi ini sangat mempersulit investasi di sektor usaha hortikultura yang sudah ada sejak 20 tahun lalu.
"Kalau UU ini diberlakukan, investasi ini justru bisa berkembang di negara tetangga. Sehingga kita terpaksa harus impor untuk memenuhi kebutuhan benih dan sayur mayur. Benih dan sayur mayur kita saja mayoritas impor," terangnya.
Kata Afrizal, Hortindo sempat mempromosikan dan menawarkan investasi sektor hortikultura kepada investor dari berbagai negara. Namun akibat pemberlakuan UU Hortikultura, lanjutnya, investasi di sektor ini menjadi kurang menarik karena dianggap sebagai ketidakpastian aturan di Indonesia.
"Padahal yang minat investasi sangat banyak, ada dari Jepang, Eropa, Amerika Serikat, Taiwan, dan negara lain," ucap dia.
Berdasarkan data BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA di bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahannya mencapai Rp 3,1 triliun pada periode kuartal III 2010-2014. Terdiri dari PMDN Rp 823 miliar (27 persen) dan PMA US$ 225 juta (73 persen).
Penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mencapai lebih dari 38 ribu orang, di mana 79 persen diantaranya diserap oleh PMA. Sementara dari segi lokasi investasi, 31 persen total nilai PMDN dan PMA di sektor industri ini berlokasi di Jawadan sisanya 69 persen di luar Jawa. (Fik/Ndw)
UU Hortikultura Bikin Investor Asing Takut Tanam Uang di RI
Pengusaha mengeluhkan keberadaan UU Holtikultura yang membuat investor asing takut menyuntikkan modal di Indonesia.
diperbarui 06 Jan 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 14:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel