UU Hortikultura Bikin Investor Asing Takut Tanam Uang di RI

Pengusaha mengeluhkan keberadaan UU Holtikultura yang membuat investor asing takut menyuntikkan modal di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 14:15 WIB
Sayuran
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengeluhkan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Aturan ini menjadi momok bagi investor asing yang ingin menyuntikkan modal di Indonesia.

Dalam UU Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU mengatur pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30 persen di sektor usaha holtikultura. Payung hukum ini justru menghambat penanaman modal dari berbagai negara.

"UU Hortikultura memberikan dampak langsung terhadap minat investasi asing ke Indonesia. Kami sudah mengamati ini sejak UU tersebut digulirkan," Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Menurut dia, UU Hortikultura yang menyangkut divestasi ini sangat mempersulit investasi di sektor usaha hortikultura yang sudah ada sejak 20 tahun lalu.

"Kalau UU ini diberlakukan, investasi ini justru bisa berkembang di negara tetangga. Sehingga kita terpaksa harus impor untuk memenuhi kebutuhan benih dan sayur mayur. Benih dan sayur mayur kita saja mayoritas impor," terangnya.

Kata Afrizal, Hortindo sempat mempromosikan dan menawarkan investasi sektor hortikultura kepada investor dari berbagai negara. Namun akibat pemberlakuan UU Hortikultura, lanjutnya, investasi di sektor ini menjadi kurang menarik karena dianggap sebagai ketidakpastian aturan di Indonesia.

"Padahal yang minat investasi sangat banyak, ada dari Jepang, Eropa, Amerika Serikat, Taiwan, dan negara lain," ucap dia.

Berdasarkan data BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA di bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahannya mencapai Rp 3,1 triliun pada periode kuartal III 2010-2014. Terdiri dari PMDN Rp 823 miliar (27 persen) dan PMA US$ 225 juta (73 persen).

Penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mencapai lebih dari 38 ribu orang, di mana 79 persen diantaranya diserap oleh PMA. Sementara dari segi lokasi investasi, 31 persen total nilai PMDN dan PMA di sektor industri ini berlokasi di Jawadan sisanya 69 persen di luar Jawa. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya