Ini Alasan Pemerintah Naikkan Harga Premium pada 1 Maret 2015

Kenaikan harga BBM untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mar 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 09:00 WIB
Pembatasan BBM Bersubsidi
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 6.800 per liter pada awal Maret 2015 ini. Namun, pemerintah tak mengubah harga BBM jenis Solar sehingga tetap di harga Rp 6.400 per liter.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikan harga Premium tersebut diambil atas beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan tersebut adalah rata-rata harga indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan bagi RI untuk menentukan harga BBM.

Saleh menjelaskan, harga patokan untuk solar (MOPS Gasoil) sepanjang Pebruari mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 62 per barel hingga US$ 74 per barel. "Sementara MOPS Premium mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 55 per barel hingga US$ 70 per barel," kata Saleh, di Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Menurut Saleh, Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Ia pun mengungkapkan alasan pemerintah tak mengubah harga solar, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

"Harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global," terangnya.

Berikut Rincian Harga BBM Per 1 Maret 2015:

  • Minyak tanah: Rp 2.500 per liter (termasuk PPN)
  • Minyak solar: Rp 6.400 per iter (termasuk PPN dan PBBKB),
  • Bensin Premium RON 88: Rp 6.800 per liter (termasuk PPN dan PBBKB)

Keputusan ini berbeda dengan dua keputusan mengenai harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini. Di Januari kemarin, pemerintah telah dua kali menurunkan harga BBM. Per 1 Januari 2015, harga Premium dipatok Rp 7.600 per liter, turun dari harga sebelumnya Rp 8.500. Sedangkan harga solar ditetapkan Rp 7.250 per liter, turun dari harga sebelumnya Rp 7.500.

Setelah itu, pada 19 Januari 2015 mulai pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Premium kembali turun menjadi Rp 6.600 per liter. Sedangkan BBM jenis Solar turun menjadi Rp 6.400 per liter.

Untuk diketahui, pada akhir pekan lalu harga minyak Brent yang merupakan patokan harga minyak dunia naik US$ 2,53 menjadi US$ 62,58 per barel. Kenaikan pada Februari kemarin jika dihitung secara persentase bulanan adalah kenaikan terbesar sejak Mei 2009. Sementara harga minyak AS naik US$ 1,59 menetap di US$ 49,76 per barel. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya