MOU Amandemen Kontrak Newmont Tak Diperpanjang

MOU tersebut merupakan bentuk dari kesepakatan terhadap enam poin renegosiasi kontrak antara Kementerian ESDM dan Newmont.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2015, 15:21 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 15:21 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, MOU tersebut merupakan bentuk dari kesepakatan terhadap enam poin renegosiasi kontrak antara Kementerian ESDM dan Newmont.

Setelah MOU ditandatangani pada  3 September 2014, Newmont diberi waktu selama enam bulan untuk menyusun amandemen kontrak, dan batas waktunya berakhir pada hari ini.

Namun, sampai batas waktu telah disepakati MOU tak diperpanjang karena amandemen belum selesai. "Disepakati tidak ada perpanjangan MoU," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Sukhyar, keputusan tersebut diambil atas kesepakatan pihak Newmont dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubar Kementerian ESDM. "Hari ini pembahasan dilakukan bersama bagian hukum (legal) NNT dengan kami," ungakapnya.

Sukhyar menambahkan, meski MOU tersebut tak diperpanjang, proses amandemen kontrak tetap berjalan, dengan waktu yang lebih cepat. "Tadi disepakati tidak pakai MoU. Kami sepakat  percepat proses amendemen kontrak," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya