Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance kepada sejumlah sektor industri. Fasilitas ini diberikan bukan cuma-cuma, ada syarat bagi sektor industri untuk bisa mendapatkan tax allowance.Â
Â
Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tax allowance pada akhir Maret 2015.Â
Â
"Jadi April bisa implementasi dan mungkin kita masih fokus menyelesaikan yang lama. Ada satu atau dua perusahaan yang akan kita beri fasilitas itu dalam sebulan atau dua bulan. Yang pasti penambahan sektor baru, galangan kapal," ucap dia di Jakarta, Kamis (5/3/2015).Â
Â
Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan syarat pemberian tax allowance. Pertama, jumlah tenaga kerja yang diserap. Kedua, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi sebagai syarat ketiga dan keempat, orientasi ekspor.Â
Â
"Kalau satu investasi yang nilainya besar, TKDN besar, orientasi ekspor misal 80 persen, tenaga kerjanya cukup, pasti akan dapat. Jadi empat faktor ini menjadi pembeda, sehingga ini akan masuk di PP baru," ujar Franky.Â
Â
Investor, kata Franky, boleh mengajukan permohonan tax allowance berdasarkan syarat tersebut. Lanjutnya, proses investor mengajukan permohonan hingga mendapatkan tax allowance berlangsung selama enam bulan. Namun pemerintah belum tentu menyetujuinya. Keputusan ini tergantung pada Menteri Keuangan. Â
Â
"Nggak ada batasan investasi berapa yang dapat tax allowance karena kita pakai pendekatan empat faktor tadi. Tapi kita akan berikan jangka waktu tax allowance 5 tahun, sedangkan tax holiday bisa 8 tahun," jelasnya. Â Â
Â
Sekadar informasi, tax allowance terdiri atas pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun. Artinya pemerintah mengurangi jangka waktu pemberian tax allowance. (Fik/Nrm)