Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Presiden ‎(Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi menyatakan ketidaktahuan.
"Pencabutan DP mobil, kami belum tahu, nanti tunggu arahan Presiden," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dia mengakui, ‎Perpres tunjangan DP mobil pejabat sudah terbit. Diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta.
"Itu perhitungannya sudah ada. Tapi nanti kita lihat pencabutan Perpresnya. Apakah akan ada Perpres pengganti atau pakai Perpres sebelumnya. Tadi kan Presiden sudah berkonsultasi dengan DPR," cetus Askolani.
Mensesneg di Gedung DPR sebelumnya mengatakan, Perpres kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat akan segera dicabut. Pemerintah akan menerbitkan Perpres kembali dalam waktu dekat ini.
"Tadi di dalam, Presiden sudah menyampaikan Mensesneg dan Seskab bukan hanya akan me-review tapi juga mencabut Perpres terkait tambahan dana uang muka mobil pejabat," pungkas Pratikno.(Fik/Nrm)