Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir

Pemda dapat memberikan sanksi bagi mini market yang masih menjual minuman beralkohol golongan A.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Apr 2015, 13:02 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 13:02 WIB
Ini Temuan Bea dan Cukai Sepanjang 2012-2013
Pihak Bea dan Cukai Tipe A sepanjang tahun 2012-2013 juga berhasil mengamankan 1069 botol minuman keras, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/4/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang mini market menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha mini market," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/4/2015).

Rachmat mengatakan, jika ada mini market yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A itu setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah (Pemda) bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di mini market yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," kata Rachmat.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, jika nantinya masih ada mini market yang menjual minuman beralkohol golongan A itu akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.

"Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan, terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan. Namun jika harus melakukan pencabutan nanti akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.

"Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian," ujar Widodo.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol. (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya