Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya telah secara resmi mencabut izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) pada Rabu (29/4/2015).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, izin tersebut berupa surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) PT Pusaka Benjina Resources.
Baca Juga
"SIKPI dan SIPI sudah kita cabut sejak hari ini," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Rabu pekan ini.
Advertisement
Susi menjelaskan, pihaknya sudah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk turut mencabut izin usaha perikanan perusahaan tersebut di Indonesia. Namun hal tersebut masih belum ada kejelasan.
"Kita sudah minta karena penanaman modalnya ada di BKPM. Tinggal penanaman modalnya di sana. Tadinya kita mau tunggu dari sana biar sama-sama cabut tapi kita duluan," lanjutnya.
Meski demikian, Susi menyatakan puas dengan hasil kerja keras semua pihak untuk menindaklanjuti kasus perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan asal Thailand tersebut. Hal ini terbukti dari sanksi peringatan keras yang diberikan kepada Thailand dari Uni Eropa.
"Thailand langsung dikasih kartu kuning oleh Eropa," ujar Susi.
Sebelumnya salah satu kantor berita asing melakukan investigasi selama setahun mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku.
Pemerintah pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus perbudakan yang terjadi di kapal yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources di perairan Benjina, Kepulauan Arus, Maluku.
Ketua Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mas Achmad Santosa mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan setidaknya perusahaan tersebut telah mempekerjakan lebih dari 1.000 orang sebagai anak buah kapal (ABK). Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, juga terdapat ABK yang berkewarganegaraan Indonesia, meski jumlahnya tidak lebih dari 100 orang. (Dny/Ahm)