Menteri Agraria Beri Sertifikat Tanah Gratis ke Ratusan Warga

Ratusan sertifikat hak untuk tanah (SHUT) diserahkan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UKM se Provinsi Bante

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Apr 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 19:00 WIB
Menteri Agraria dan DPD RI Bahas UU Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengikuti rapat dengan Komite I DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Rapat tersebut membahas usul revisi dan menyempurnakan UU tentang pertanahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan ratusan sertifikat hak untuk tanah (SHUT) gratis ke masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UKM se-Provinsi Banten di Lapangan Udara Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/4/2015).

Dalam keterangan yang diberikan seusai memberikan sertifikat kepada para pemiliknya, Ferry menjelaskan, ada tiga karakter masyarakat yang diberikan kemudahan sertifikat hak untuk tanah dari sebelumnya hanya memiliki girik saja.

"Yakni masyarakat dengan ekonomi lemah, pelaku UKM dan koperasi untuk memajukan usaha mereka, serta masyarakat adat. Seperti tanah suku," jelasnya.

Ferry mengungkapkan, penyerahan sertifikat gratis yang diperuntukan bagi warga Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka. 

"Untuk menuntaskan pemberian hak atas tanah kepada warga. Sudahlah, jangan ditahan-tahan, berikan yang menjadi hak masyarakat," ujar Ferry.

Sertifikat tersebut sebelumnya adalah girik saja. Jika sudah menjadi sertifikat, bisa menjadi benda berharga yang bisa dijaminkan ke perbankan untuk permodalan usaha para pelaku usaha kecil dan menengah itu.

"Nanti kan bisa 'disekolahkan', kemudian pelaku UKM atau koperasi akan mendapatkan modal yang besar untuk perkembangan usaha mereka," tuturnya.

Ferry pun menegaskan, ketika sertifikat tersebut dijaminkan ke bank, namun pelaku usaha tidak bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut. Perbankan tidak memiliki hak untuk serta merta menjualnya ke pihak lain dan mengubah nama sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, semua itu masih wewenang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN.

"Jangan begitu, seenaknya. Jangan sampai ketika si pelaku usaha kecil bisa menyicilnya kembali, sertifikat tersebut sudah berganti nama menjadi orang lain. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Fery juga menyampaikan pesan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk tidak boleh mengacak-acak tata ruang awal Tangsel. "Tangsel ini memang seperti bayi ajaib, pesat sekali perkembangannya. Tapi ingat, tidak boleh tata ruangnya berbeda dari kabupaten induknya," tutur Ferry.

Sementara itu, diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Warman Syahnudin, di Tangsel ada sekitar seratus warga atau pelaku UKM yang mendapat bantuan perubahan girik menjadi sertifikat tanah.

"Tapi kami akan menambahnya kembali menjadi 250 penerima sertifikat hak untuk tanah, dari anggaran APBD Tangsel," pungkasnya. (Naomi/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya