Pemerintah Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Bappenas berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah pelaksanaan Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mei 2015, 11:50 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 11:50 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015. Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentangan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L). Sementara untuk pemerintah daerah (Pemda), koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setidaknya ada 3 lembaga penerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara pelaksana aksi adalah K/L dan Pemda," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dalam Inpres ini, Bappenas juga berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

"Bappenas akan menindaklanjuti Inpres ini dengan mengkoordinasikan target triwulanan. Untuk memastikan optimal pemantauan, akan dilakukan secara triwulan. Pemda akan melaporkan ke sistem monitoring online sesuai dengan data pendukung yang dilaporkan," lanjutnya.

Menurut Andrinof, dalam Inpres ini, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Kerja, Sekretasi Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia bersama-sama melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015.

Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan Aksi PPK diharuskan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya