Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015. Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentangan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L). Sementara untuk pemerintah daerah (Pemda), koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setidaknya ada 3 lembaga penerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara pelaksana aksi adalah K/L dan Pemda," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam Inpres ini, Bappenas juga berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
"Bappenas akan menindaklanjuti Inpres ini dengan mengkoordinasikan target triwulanan. Untuk memastikan optimal pemantauan, akan dilakukan secara triwulan. Pemda akan melaporkan ke sistem monitoring online sesuai dengan data pendukung yang dilaporkan," lanjutnya.
Menurut Andrinof, dalam Inpres ini, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Kerja, Sekretasi Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia bersama-sama melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015.
Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan Aksi PPK diharuskan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala. (Dny/Gdn)
Pemerintah Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Bappenas berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah pelaksanaan Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Diperbarui 26 Mei 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 11:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Mahalini Bagikan Foto Putrinya yang Tampil Menggemaskan dengan Baju Rancangan Desainer Ternama
Sulut Dipimpin Jenderal Sahabat Presiden Prabowo, 10 Tahun Era PDIP Berakhir
350 Caption Kata-Kata Malam Hari untuk Renungan dan Inspirasi
Villarreal Berani Tantang Arsenal dan Chelsea pada Persaingan Tanda Tangan Bomber Pelapis Barcelona
BLT BBM 2025 Kapan Cair, Berikut Cara Cek Statusnya
10 Seafood Tinggi Purin yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat, Bijak Konsumsi
4 Resep Kue Bawang Gunting, Ide Suguhan Lebaran yang Mudah Dibuat
Penyesalan Polisi Usai Tendang Wanita Diduga ODGJ di Labuhanbatu
Cara Mengatasi Stress: Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Tenang
Pertamina Butuh Rp 98 Triliun untuk Transisi Energi, Danantara Siap Biayai?
Begal Sadis Bacok Warga di Lampung Selatan, Motor Korban Dibawa Kabur
Cara Pijat Sakit Gigi: Panduan Lengkap Meredakan Nyeri dengan Akupresur