Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015. Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentangan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L). Sementara untuk pemerintah daerah (Pemda), koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setidaknya ada 3 lembaga penerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara pelaksana aksi adalah K/L dan Pemda," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam Inpres ini, Bappenas juga berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
"Bappenas akan menindaklanjuti Inpres ini dengan mengkoordinasikan target triwulanan. Untuk memastikan optimal pemantauan, akan dilakukan secara triwulan. Pemda akan melaporkan ke sistem monitoring online sesuai dengan data pendukung yang dilaporkan," lanjutnya.
Menurut Andrinof, dalam Inpres ini, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Kerja, Sekretasi Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia bersama-sama melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015.
Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan Aksi PPK diharuskan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala. (Dny/Gdn)
Pemerintah Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Bappenas berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah pelaksanaan Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
diperbarui 26 Mei 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 11:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Imam Merasa Batal Wudhu, Haruskah Makmum Mengulang Sholat? Buya Yahya Menjawab
Modus Promo Liburan Gratis ke Singapura, Bea Cukai Batam Ungkap Perjokian IMEI iPhone Selundupan
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan-RB: Karena Ada Kementerian Baru
Sinopsis 'Companion', Film Thriller Sci-Fi Penuh Kejutan
Ilmuwan Berhasil Kumpulkan Foto-Foto Menakjubkan dari Andromeda
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum