Dana Talangan Lapindo Rp 827 Miliar Dibagikan Jumat 26 Juni Ini

Menteri PUPR memohon agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dana talangan bisa segera diteken.

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Jun 2015, 01:32 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 01:32 WIB
Empat Bulan Diblokade Warga, Tanggul Lapindo Jebol
Patung instalasi bekas peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo kian tenggelam akibat luberan lumpur, Sidoarjo, Jawa Timur, (10/9/14). (ANTARA FOTO/Hendra Sonie)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga  korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, dana talangan ini akan diserahkan kepada warga korban Lapindo pada Jumat (26/6/2015) mendatang.

“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, seperti dikutip Selasa (22/6/2015).

Menurut Basuki, pihaknya masih tetap pada rencana semula membagikan dana talangan untuk warga korban Lapindo pada Jumat pekan ini. Karena itu, pada kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi itu, Menteri PUPR juga memohon agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dana talangan bisa segera diteken. “Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya,” lanjut dia.

Jika Perpres sudah ditandatangani, lanjut Basuki, maka pada Rabu (24/6/2015) dirinya akan menandatangani perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

Ia menyebutkan, draft naskah perjanjian kerjasama saat ini sedang diedarkan kepada seluruh tim percepatan untuk mendapatkan koreksi.

“Kalau rapat lagi nanti terlalu susah, jadi saya edarkan. Mudah-mudahan saya tunggu besok sampai jam dua masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu,” kata Basuki seperti melansir laman Sekretariat Kabinet.

Mengenai jumlah dana talangan yang diberikan pemerintah, menurut dia, sesuai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah sering dilaporkan, yaitu RP 827 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 781 miliar yang dibagikan kepada rakyat.

Mekanisme pembayarannya? “Tergantung pelaksanaan di lapangan, kan tidak bisa sak dek sak nyet gitu. Tadi dilaporkan Bu Mantan Lurah Renokenongo, Bu Mahmudah, mereka sudah siap dengan rekening-rekening BNI,” kata Basuki seraya menyebutkan, dana talangan itu memang akan langsung dibayarkan ke masyarakat.

Menteri PUPR juga menjelaskan, bahwa dana talangan yang diberikan pemerintah itu tidak dikenakan pajak. Sedang masa pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya adalah selama 4 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar.

Sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.(Nrm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya