Ini Tugas Tim Kajian Pembangunan Ekonomi Papua

Tim tersebut akan memberikan laporan pengembangan ekonomi Papua setiap bulan kepada Presiden Joko Widodo.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jun 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 15:00 WIB
Andrinof Chaniago
Andrinof Chaniago (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Lalu apa tugas tim tersebut?

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang juga menjabat sebagai ketua tim, Andrinof Chaniago mengatakan, tim tersebut bekerja untuk membuat kajian tentang pengembangan perekonomian Papua yang berkualitas, terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang ada.

"Menteri dan non menteri beri pandangan masukan untuk melakukan kajian-kajian," tutur Andrinof usai pertemuan tim di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (29/6/2015).

Andrinof menuturkan, tim yang beranggotakan 17 pejabat negara tersebut akan memberikan laporan ke Presiden setiap bulan sampai 31 Desember 2015.

"Kami ditugaskan dalam Keputusan Presiden harus buat laporan satu kali satu bulan ke Presiden. Masa tugas 31 Desember 2015," tutur Andrinof.

Seperti yang dikutip dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam.

Percepatan pembangunan ekonomi di Papua dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.

Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud maka perlu membentuk tim kajian kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam bagi pembangunan ekonomi Papua. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya