Pengamat Sebut UU Cipta Kerja jadi Jawaban Masalah Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja ini mampu mematik permintaan tenaga kerja melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius

oleh Septian Deny diperbarui 05 Nov 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 14:15 WIB
Job Fair
Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional diyakini mampu membawa perubahan yang lebih baik.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri yang mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengambil langkah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” ujar Yose di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Terlebih, manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu mematik permintaan tenaga kerja melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius. Sehingga menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.

Maka itu, dengan deregulasi yang signifikan dari UU ini, diharapkan kemudahan dunia usaha di Indonesia akan meningkat. Menurut Yose, pada gilirannya hal ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede. Menurutnya, pemerintah Indonesia telah mengambil momentum terbaik di masa pandemi. Di saat negara lain masih terseok-seok mengatasi resesi yang terjadi, Indonesia mampu meneken aturan baru untuk menciptakan iklim investasi yang baik ke depannya.

"Negara lain tidak akan mengira reformasi struktural dilakukan Indonesia saat pandemi melanda. Good point, kita sudah mencuri start," ujar Josua.

Perlu diketahui juga, angka pengangguran akibat pandemi Covid 19 setidaknya sebanyak 5-6 juta pekerja. Jumlah tersebut belum termasuk angkatan baru pencari kerja. UU Cipta Kerja ini merupakan urgensi pemerintah menarik investasi dengan memangkas berbagai perizinan untuk membangun usaha di Indonesia.

Namun, Josua Pardede mengingatkan, UU Cipta Kerja hanya sebagai pintu masuk reformasi ekonomi, sehingga harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Sinkronisasi aturan dibutuhkan agar tidak ada lagi aturan yang overlapping (tumpang tindih), baik di pusat maupun daerah.

“Perlu dirumuskan pada tingkatan yang bawah dari peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah. Maka aturan pelaksanaannya mampu menunjang semangat reformasi ekonomi yang diangkat oleh pemerintah,” pungkas Josus.

Para ekonom ini berharap UU Cipta Kerja diikuti dengan mekanisme penyelarasan peraturan agar perekonomian di Indonesia lebih fleksible dan tidak restriktif maupun berbelit-belit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kepala BKPM Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Jadi Pengusaha

Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Meskipun banyak ditentang, pemerintah mengklaim UU ini memiliki banyak manfaat.

Salah satunya dalam mendirikan badan usaha. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan alasan kenapa orang enggan menjadi pengusaha di era sekarang. Padahal, menurutnya, menjadi pengusaha adalah salah satu jalan cepat menjadi kaya.

"Kenapa saya jadi pengusaha, karena saya mau cepat kaya. Tapi izinnya susahnya minta ampun. Bupatinya udah mau tanda tangan, (pegawai) yang bawa cap-nya nggak masuk kantor. Bayangkan. Izinnya putar-putar terus," jelas Bahlil saat menghadiri Debat Terbuka dengan Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus, Rabu (4/11/2020).

Bahlil bilang, imbasnya, karena izinnya terlalu berbelit, investasi jadi mandek, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Akibatnya lagi, lapangan pekerjaan tidak tercipta.

"Hari ini ada 7 juta orang, eksisting, yang belum dapat pekerjaan. Ada 2,9 juta angkatan kerja setiap tahunnya, termasuk adik-adik mahasiswa Cipayung Plus yang baru lulus. Bagaimana cara mendapatkan pekerjaan ini?" tanyanya.

Lanjut Bahlil, dengan UU Cipta Kerja, birokrasi yang tumpang tindih dalam pengurusan izin usaha bisa diselesaikan dengan satu regulasi saja. Dengan demikian, disahkannya UU ini menjadi peluang besar bagi masyarakat khususnya kaum muda untuk berbisnis dan menciptakan lapangan kerja sendiri.

"Makanya di kesempatan yang baik ini, ayo, saya membuka tangan yang sebesar-besarnya untuk jadi pengusaha, lalu kita kolaborasi," kata Bahlil. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya