Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghimbau, agar perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar.
Himbauan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Jawa Barat, ditulis Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab, " ujar Yassierli.
Advertisement
Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
"Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan, " katanya.
Untuk mencegah praktik percaloan, Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.
"Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement, " kata Yassierli.
Kemnaker Bakal Manfaatkan Digitalisasi Cegah Percaloan
Yassierli menambahkan Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen. Adapun kata Menaker, saat ini ada sekitar 10 ribu lowongan kerja di KIIC.
"Melalui pemanfaatan teknologi, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan," ujar Yassierli.
Yassierli menyatakan praktek percaloan rekrutmen tenaga kerja juga tak sesuai dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi mengatakan, praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan serta dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing.
Advertisement
Arti Calo
Calo merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Secara harfiah, calo dapat diartikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo didefinisikan sebagai perantara atau makelar.
Namun dalam praktiknya, calo seringkali memiliki konotasi negatif. Hal ini dikarenakan banyak calo yang memanfaatkan posisinya sebagai perantara untuk mengambil keuntungan berlebih atau bahkan melakukan tindakan ilegal. Calo biasanya beroperasi di berbagai bidang seperti transportasi, properti, perizinan, hingga ketenagakerjaan.
Beberapa karakteristik umum seorang calo antara lain:
- Menawarkan jasa perantara tanpa izin resmi- Mematok tarif yang tidak wajar
- Seringkali mempersulit proses yang seharusnya mudah
- Memiliki koneksi orang dalam di instansi terkait- Menggunakan cara-cara ilegal untuk melancarkan urusan
Penting untuk membedakan antara calo dengan profesi perantara yang sah seperti agen properti berlisensi atau biro jasa resmi. Perbedaan utamanya terletak pada legalitas dan transparansi dalam menjalankan usaha.
