Liputan6.com, Jakarta - Protes yang dilayangkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap keberadaan jasa angkutan roda dua atau ojek dinilai tidak memberikan pengaruh pada salah satu perusahaan penyedia layanan tersebut, yaitu Go-Jek.
Corporate Officer Go-Jek, Maulana Pandu mengatakan, kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa meski muncul protes dari Organda. "Kami tetap jalan saja. Organda kan juga di bawah pemerintah. Kami tidak ada masalah dan operasional kami tidak terganggu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Pandu menjelaskan, protes dari Organda tersebut juga tidak mempengaruhi minat para tukang ojek untuk bergabung dengan perusahaan ini. Buktinya, saat ini untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) saja, jumlah pengemudi (driver) Go-Jek sudah mencapai 10 ribu orang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat.
"Driver tidak ada penurunan, malah cenderung naik. Sekarang driver Go-Jek sekitar 10 ribu untuk Jabodetabek. Jumlah ini masih stabil, kecenderungannya naik tapi memang tidak signifikan," lanjutnya.
Pandu menyatakan, hingga saat ini manajemen Go-Jek belum bertemu dengan Organda untuk membahas masalah ini. Selain itu juga belum ada panggilan dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah terkait hal tersebut.
"Kalau ketemu dengan Organda belum pernah. Dengan Dishub (Dinas Perhubungan) juga belum ada pertemuan. Kalau kami, bagaimana pemerintah saja. Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama) juga dukung kami," tandasnya.
Sebelumnya, Organda DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berizin termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya. (Dny/Gdn)
Protes Organda Tak Pengaruhi Bisnis Go-Jek
Protes dari Organda tidak mempengaruhi minat para tukang ojek untuk bergabung dengan Go-Jek.
diperbarui 05 Jul 2015, 11:35 WIBDiterbitkan 05 Jul 2015, 11:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim
Bunga Sempurna Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya