Liputan6.com, Jakarta - Protes yang dilayangkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap keberadaan jasa angkutan roda dua atau ojek dinilai tidak memberikan pengaruh pada salah satu perusahaan penyedia layanan tersebut, yaitu Go-Jek.
Corporate Officer Go-Jek, Maulana Pandu mengatakan, kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa meski muncul protes dari Organda. "Kami tetap jalan saja. Organda kan juga di bawah pemerintah. Kami tidak ada masalah dan operasional kami tidak terganggu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Pandu menjelaskan, protes dari Organda tersebut juga tidak mempengaruhi minat para tukang ojek untuk bergabung dengan perusahaan ini. Buktinya, saat ini untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) saja, jumlah pengemudi (driver) Go-Jek sudah mencapai 10 ribu orang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat.
"Driver tidak ada penurunan, malah cenderung naik. Sekarang driver Go-Jek sekitar 10 ribu untuk Jabodetabek. Jumlah ini masih stabil, kecenderungannya naik tapi memang tidak signifikan," lanjutnya.
Pandu menyatakan, hingga saat ini manajemen Go-Jek belum bertemu dengan Organda untuk membahas masalah ini. Selain itu juga belum ada panggilan dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah terkait hal tersebut.
"Kalau ketemu dengan Organda belum pernah. Dengan Dishub (Dinas Perhubungan) juga belum ada pertemuan. Kalau kami, bagaimana pemerintah saja. Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama) juga dukung kami," tandasnya.
Sebelumnya, Organda DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berizin termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya. (Dny/Gdn)
Protes Organda Tak Pengaruhi Bisnis Go-Jek
Protes dari Organda tidak mempengaruhi minat para tukang ojek untuk bergabung dengan Go-Jek.
diperbarui 05 Jul 2015, 11:35 WIBDiterbitkan 05 Jul 2015, 11:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Trip: Memahami Makna dan Dampak Perjalanan dalam Kehidupan
Wajib Pakai Buat Transaksi Keuangan, Ini 5 Keunggulan EDC BRI!
Fokus Pagi : Jembatan Gantung di Garut Roboh Tersapu Luapan Air Sungai Cirompang
Jarang Diketahui, Intip Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan dan Kecantikan Berikut Ini
Rupiah Dibuka Menguat ke 16.187 per Dolar AS, Investor Menanti Data Ekspor
Bukan Hanya Beruang, Hewan-Hewan Ini Juga Tidur Panjang Saat Musim Dingin
Resep Bandros Tradisional, Nikmati Kelezatan Khas Jawa Barat di Rumah
Cara Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN, Simak 7 Langkah Berikut
5 Resep Jamu Rempah Tradisional, Bantu Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Tips Agar Ruangan Tidak Panas: Panduan Lengkap Menjaga Kesejukan Rumah
Arti Never Mind: Memahami Makna dan Penggunaan Ungkapan Populer Ini
Panduan Lengkap: Cara Membuat Ketupat yang Sempurna untuk Lebaran