Pekerja Kena PHK Kini Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri memastikan aturan pencairan dana JHT juga berlaku surut, dan efektif pada 1 September 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Agu 2015, 15:47 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 15:47 WIB
Menakertrans Raker dengan Komisi IX
Menakertrans, Hanif Dhakiri memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Rapat membahas Program dan grand design Pemerintah bidang Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti dari pekerjaannya dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua selambat-lambatnya satu bulan setelah tidak lagi bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Intinya para pekerja terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah di-PHK/berhenti kerja," ujar Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dia menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta ketentuan dari PP 46/2015 yang telah direvisi ini manfaat JHT bisa dicairkan bila peserta telah mencapai usia 65 tahun atau masa pensiun, cacat tetap selama-selamanya, dan meninggal dunia.

"Ini dielaborasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai manfaat JHT di mana bisa diambil peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamannya," jelas dia.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan dengan benar, Kemenaker juga telah mengeluarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang tata cara pembayaran JHT. Aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada 1 September 2015.

Hanif juga memastikan aturan pencairan ini juga berlaku surut. Artinya bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK sebelum PP 60/2015 ini dikeluarkan tetap bisa melakukan pencairan.

"Ini berlaku efektif 1 September 2015. Berlaku bagi semua pekerja yang terkena PHK dan berhenti sebelumnya, bisa dicairkan pada September nanti," kata Hanif. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya