Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

Bingung cara lapor SPT Tahunan PPh? Berikut panduan lengkap dan mudah dipahami cara lapor SPT online via e-Filing DJP.

oleh Tim Regional Diperbarui 25 Mar 2025, 09:35 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 09:35 WIB
Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak, khususnya karyawan dan pengusaha, pasti pernah bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing di situs resmi mereka, https://djponline.pajak.go.id/, yang memudahkan lapor SPT

Meskipun DJP telah meluncurkan sistem Coretax, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing. Jadi, bagi Anda yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau sebelumnya, ikuti panduan ini. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NPWP, NIK atau NITKU, kata sandi, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi.

Proses pelaporan SPT online ini dirancang untuk efisien dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, mengantre, dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Keuntungan lainnya, Anda bisa langsung melihat bukti lapor SPT melalui email setelah proses selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kita mulai!

Promosi 1

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Berikut langkah-langkah detail cara lapor SPT Tahunan PPh melalui e-Filing:

  1. Login ke DJP Online: Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Masuk menggunakan NPWP, NIK, atau NITKU, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
  2. Pilih Menu 'Lapor': Setelah berhasil login, cari dan pilih menu 'Lapor'.
  3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data: Pilih jenis SPT yang sesuai (misalnya, 1770S untuk karyawan, 1770 untuk pengusaha, atau jenis lainnya sesuai status dan jenis usaha). Isi semua data dengan lengkap dan akurat. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.
  4. Isi Penghasilan dan Pajak: Masukkan informasi penghasilan dan perhitungan pajak Anda. Sistem e-Filing akan membantu menghitung pajak terutang.
  5. Periksa dan Kirim SPT: Sebelum mengirim, periksa kembali semua data untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin, kirim SPT Anda.
  6. Verifikasi dan Pengiriman: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda. Masukkan kode ini untuk menyelesaikan proses pengiriman. Bukti pelaporan akan dikirimkan melalui email.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat melapor SPT melalui e-Filing:

  • EFIN: Anda mungkin memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika lupa EFIN, hubungi DJP melalui email lupa.efin@pajak.go.id.
  • Jenis SPT: Pastikan Anda memilih jenis SPT yang tepat sesuai status dan penghasilan.
  • Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung sebelum memulai proses pelaporan.
  • Bantuan: Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi kantor DJP terdekat.

Ingat, informasi ini valid per 25 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu kunjungi situs resmi DJP untuk informasi terbaru. Semoga panduan ini membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau kantor DJP terdekat jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya