Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM)Â untuk periode September 2015. Keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah dan keuntungan dari PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk menentukan kenaikan atau penurunan harga BBM, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini, terutama perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan perhitungan pemerintah atas kondisi minyak dunia dan juga nilai tukar rupiah terhadap harga jual eceran BBM, selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBMÂ yakni 3,4 dan 6 bulan, maka pemerintah menetapkan untuk tidak mengubah harga BBM.
"Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut, maka harga jual eceran BBM secara umum tidak naik," kata Wirat, di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Dengan begitu, per 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300 per liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900 per liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap di angka Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).
Sedangkan Ketentuan harga BBMÂ Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain dengan pertimbangan perkembangan harga minyak dunia serta memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran BBM juga karena perlunya dilakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
"Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian," tuturnya.
Sementara itu, jika terdapat selisih positif atas penetapan harga pemerintah khususnya untuk minyak Solar, akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur. (Pew/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pemerintah Putuskan Harga BBM untuk September Tak Berubah
Jika terdapat selisih positif atas penetapan harga minyak Solar maka akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi.
diperbarui 28 Agu 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 14:15 WIB
Nosel dan selang Pertalite RON 90 sudah terpasang di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Rabu (22/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai memasarkan produk bensin baru yakni Pertalite RON 90 pada Jumat (24/7) mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio