Pemerintah Putuskan Harga BBM untuk September Tak Berubah

Jika terdapat selisih positif atas penetapan harga minyak Solar maka akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Agu 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 14:15 WIB
20150722-Pertalite Siap Meluncur-Jakarta
Nosel dan selang Pertalite RON 90 sudah terpasang di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Rabu (22/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai memasarkan produk bensin baru yakni Pertalite RON 90 pada Jumat (24/7) mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk periode September 2015. Keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah dan keuntungan dari PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk menentukan kenaikan atau penurunan harga BBM, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini, terutama perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan perhitungan pemerintah atas kondisi minyak dunia dan juga nilai tukar rupiah terhadap harga jual eceran BBM, selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM yakni 3,4 dan 6 bulan, maka pemerintah menetapkan untuk tidak mengubah harga BBM.

"Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut, maka harga jual eceran BBM secara umum tidak naik," kata Wirat, di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Dengan begitu, per 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300 per liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900 per liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap di angka Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).

Sedangkan Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain dengan pertimbangan perkembangan harga minyak dunia serta memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran BBM juga karena perlunya dilakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.

"Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian," tuturnya.

Sementara itu, jika terdapat selisih positif atas penetapan harga pemerintah khususnya untuk minyak Solar, akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya