Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara (NNT) memperpanjang kerjasama dalam pembangunan fasilitas pengelolaan (smelter) mineral.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubar Kementerian ESDM M. Hidayat mengatakan, masa kerjasama pembuatan smelter PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara akan berakhir pada 30 September 2015.
"MoU-nya selesai bulan depan," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Hidayat mengungkapkan, pemerintah berharap kerjasama yang tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tersebut kembali diperpanjang.
"Apa dasarnya kami melihat bahwa dia melakukan kerjasama dengan Freeport. Kami minta MoU-nya diperbaharui supaya kami punya dasar," tuturnya.
Namun hingga kini Newmont belum menunjukkan niat untuk memperpanjang kerjasama. Hal tersebut juga tidak dicantumkan dalam permohonan perpanjangan izin ekspor yang diajukan Newmont.
 "Kalau tidak ada ya bagaimana. Itu salah satu persyaratan untuk hilirisasi," pungkasnya.
Dalam penerapan hilirisasi yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang tidak harus membangun smelter sendiri dengan skema kerjasama. (Pew/Ndw)
Advertisement