Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemerintah siap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengisi kekosongan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut telah berada di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab) untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sekarang RPP-nya sudah di Setkab untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sementara itu, karena ada pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka saat ini pemerintah tengah menyusun RUU baru sebagai pengganti UU tersebut. Saat ini, pengusuan RUU tersebut telah sampai pada penyelesaian naskah akademis. "Paper akademis untuk UU SDA ini sudah siap. Kami mau lakukan konsultasi publik," kata dia.
Basuki menargetkan pada sebelum akhir tahun ini, draft RUU tersebut sudah bisa dibawa ke DPR untuk dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. "Target November akan diserahkan ke DPR. Kemarin ini kami sudah laporkan di Komisi V DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2015 lalu, MK menghapus seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Alasan MK melakukan penghapusan pasal tersebut karena dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
Dengan dibatalkan keberadaan UU Sumber Daya Air, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan.
Permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air tersebut diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.
Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan masyarakat sebagai pengguna air. (Dny/Gdn)
PP Pengganti UU Sumber Daya Air yang Dibatalkan MK Siap Terbit
Basuki menargetkan, sebelum akhir tahun ini, draft RUU tersebut sudah bisa dibawa ke DPR.
Diperbarui 03 Sep 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 03 Sep 2015, 17:00 WIB
Pemerintah siap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengisi kekosongan Undang-Undang Sumber Daya Air.... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalNekat Bidik Target Manchester United, Nottingham Forest Gigit Jari
7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Ricky Harun Jalani Pengobatan Mata di Surabaya, Gunakan Teknologi Dari Jerman
Tok! Hilal Masih di Bawah Ufuk, LF PBNU: Lebaran Idul Fitri Senin 31 Maret 2025
6 Inspirasi Gaya Hijab Soraya Larasati yang Aktif dan Stylish
Rusia dan Ukraina Akhirnya Sepakat Gencatan Senjata, Perjanjiannya?
H-4 Lebaran 2025, Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten
5 Wonderkid Paling Berharga di Dunia: Termasuk Bek Muda Manchester United
Demi Jaga Kondisi Fisik, Bintang Persib Rela Tahan Godaan Makanan Khas Lebaran
Menaker dapat Laporan Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Hutama Karya Buka 3 Ruas Tol di Sumatera untuk Mudik Lebaran 2025, Simak Rinciannya
Serba Serbi LPDP: Sejarah, Program Beasiswa, hingga Pendaftaran
Sedekah Diunggah di Medsos, Emang Nggak Boleh? Simak Kata Gus Toto
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jelang Hari Raya Nyepi