Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) itu merupakan kebutuhan mendasar agar kebutuhan listrik di Indonesia dapat segera terpenuhi dengan baik. Ia menilai, pemerintah tidak pernah menargetkan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW itu tetapi sebuah kebutuhan.
Seskab Pranomo Anung menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menyebutkan kalau program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW sulit dicapai hingga 2019.
"Dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) itu kebutuhan bukan target, karena kebutuhan itu dari waktu ke waktu akan naik. Saya sudah baca rilisnya Pak Rizal. Ini kemampuan untuk bisa mencapai pada target itu," kata Pramono seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (8/9/2015).
Advertisement
Sekarang ini memang ada keinginan pemerintah di antara 35 ribu MW dengan 40 persen dilaksanakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan 60 persen dilaksanakan oleh perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP).
Yang 40 persen tentu pemerintah ingin membedahnya. Karena itu, dalam waktu dekat ada usulan rapat terbatas mengenai kelistrikan. Ada pun dua hal jadi prioritas Presiden adalah infrastruktur dan pertanian untuk infrastruktur adanya penyediaan listrik itu. Walau pun sudah ada upaya, dorongan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Tapi ada beberapa peraturan perundangan yang tidak memungkinkan untuk bergerak.
Dalam situs Setkab menyebutkan kalau seperti pada era pemerintahan sebelumnya, berapa yang dicapai itu juga berbeda. Tetapi sekarang ini, lanjut Setkab agar capaiannya lebih tinggi harus ada perubahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Ada pun soal data kebutuhan listrik. Pramono mengatakan, PLN yang akan menghitung hal itu.
"PLN yang akan menghitung dan menteri perekonomian juga akan menghitung mengenai hal ini. Karena menyangkut kebutuhan, kebutuhan ada relatifitasnya. Tetapi sekali lagi ini bukan target. Ini kebutuhan. Nanti kebutuhan dibutuhkan berapa, nanti akan dibahas khusus, satu di masalah regulasi dan lainnya masalah kebutuhan listrik," kata Pramono.
Saat ditanya mengenai apakah ada aturan yang mengakibatkan pengadaan pembangkit listrik 35 ribu MWÂ sulit tercapai, Ia mengatakan bukan sulit tercapai. "Akan tetapi untuk mencapai itu, untuk pengadaan barang dan jasa, PLN dengan jujur. Direksi PLN sedang ada trauma, karena semua jajaran direksinya terkena tindak pidana," tambah Pramono.
Karena itu, menurut Pramono harus ada hal yang membuat PLN dapat berani mengambil kebijakan dalam situasi seperti sekarang ini. "Kalau dibiarkan begitu saja, saya yakin mereka tidak akan berani megambil sebuah kebijakan," kata Pramono. (Ahm/Gdn)