Derita Guru Honorer, Gaji Rp 200 Ribu per Bulan

Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mendesak pemerintah untuk menaikan gaji para guru dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Sep 2015, 18:04 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 18:04 WIB
20150727-Hari-Pertama-Masuk-Sekolah-Jakarta3
Guru mengatur para murid sebelum upacara di SD Pasar Baru 05, Jakarta, Senin (27/7/2015). Usai libur panjang Idul Fitri para siswa kembali beraktivitas mengikuti pelajaran di sekolah untuk tahun ajaran 2015-2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mendesak pemerintah untuk menaikan gaji para guru dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Ketua Umum FHK2I, Titi Purwaningsih mengatakan, saat ini gaji rata-rata yang diterima oleh guru dan tenaga honorer, terutama di daerah tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan. Itu pun tidak jarang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Gaji kami itu rata-rata hanya Rp 200 ribu, itu mulai tahun 2013. Sebelum itu ada yang hanya Rp 50 ribu, kemudian naik sedikit-sedikit," ujarnya di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Meski digaji rendah, namun para guru dan tenaga honorer ini mengaku bertahan lantaran terus dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan dan gaji yang lebih baik. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak juga direalisasikan.

"Kenapa kami mau bertahan? Karena dijanjikan oleh pemerintah. Kami berhak dapat gaji yang lebih baik, karena tugas (dengan guru PNS) sama saja. Kami berikan materi sama seperti guru PNS," kata dia.

Menurut Titi, para guru dan tenaga honorer di daerah rata-rata telah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Bahkan ada yang telah bekerja sampai 35 tahun namun belum juga mendapatkan kejelasan status.

"Ada yang sudah bekerja 32 tahun, sekarang usia sudah 52 tahun belum juga diangkat. Bahkan banyak yang meninggal pun tidak dihargai," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengungkapkan berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, gaji ideal untuk guru dan tenaga honorer minimal Rp 1,1 juta perbulan. Itu pun belum termasuk tunjangan-tunjangan yang menjadi hak gur.

"Kebutuhan guru sama dengan pekerja pada umumnya. Bahkan mereka juga harus membeli buku untuk meningkatkan intelektualitasnya, ikut pelatihan, dan lain-lain. Guru honorer berhak dapat diatas upah minimum," tandasnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya