KPPU Ingin Sikat Pengusaha Kartel Lintas Negara

Hal itu diperlukan apalagi Indonesia akan masuk ke pasar bebas ASEANhal itu diperlukan apalagi Indonesia akan masuk ke pasar bebas ASEAN

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Sep 2015, 18:34 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 18:34 WIB
20150918-KKPU
Ilustrasi KKPU

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin memperluas wewenangnya. Tak hanya mengawasi persaingan usaha bagi pebisnis di Indonesia, KPPU ingin juga menjangkau pelaku usaha luar negeri yang berinvestasi di Indonesia menjelang masyarakat ekonomi ASEAN.

Ketua KPPU Syarkarwi Rauf mengatakan, hal itu diperlukan apalagi Indonesia akan masuk ke pasar bebas ASEAN. Dengan begitu, peluang pengusaha asing untuk bermain curang (kartel) di Indonesia semakin besar.

"Kita ingin memitigasi ekonomi nasional dari cross border kartel atau internasional kartel. Caranya gimana  memperluas jangkauan UU 5 Tahun 1999 dari hanya pelaku usaha di Indonesia juga pelaku luar negeri yang bisnisnya di Indonesia. Atau kegiatan bisnisnya berdampak di Indonesia," kata dia di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Langkah tersebut mendesak, mengingat praktik kartel lintas negara pernah terjadi.

"Contohnya ada di depan mata kita konflik Singapura-Malaysia terkait kartel ayam hidup dilakukan Malaysia tapi diekspor Singapura. Konsumen Singapura akhirnya membeli ayam yang dikartel atau sangat mahal. Tak menutup kemungkinan terjadi di Indonesia," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menginginkan kewenangan untuk memperkuat KPPU dari sisi pemberian denda. Saat ini, denda maksimal sebesar Rp 25 miliar masih minim apabila dibanding potensi nilai bisnis yang mencapai triliunan.

"Banyak bisnis besar nilainya triliunan yang kalau hanya didenda Rp 25 miliar nggak ada efek jeranya. Sehingga menginginkan denda sampai Rp 1 triliun," tandas dia. (Amd/Zul)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya